Datangi DPR, KOSPI Desak Segera Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan 2027
FORUM KEADILAN – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menyerahkan dokumen kepada DPR RI sebagai bentuk mendesak percepatan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
KOSPI meminta DPR segera memisahkan kedua pos anggaran tersebut dalam APBN 2027 tanpa menunggu batas waktu paling lambat yang ditetapkan MK pada 2028.
Perwakilan KOSPI sekaligus anggota YLBHI, Edhy Kurniawan, mengatakan pihaknya menyampaikan dua tuntutan utama kepada Ketua DPR RI dan Ketua Komisi IX DPR RI.
“Kami desak kepada Ketua DPR dan Ketua Komisi IX yang bermitra dengan MBG agar DPR segera memisahkan anggaran pendidikan dan MBG pada APBN 2027. Karena MK mengatakan selambat-lambatnya 2028. Harusnya tidak perlu menunggu tahun 2028,” katanya, di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5/8/2026.
Edhy menegaskan, apabila pemerintah belum dapat memisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan pada APBN 2027, maka alokasi MBG tidak boleh lagi mengambil porsi dari mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan Putusan MK.
“Kami ingin mengingatkan MK secara tegas menyatakan dana MBG tidak boleh mengambil alokasi dari dana pendidikan sebesar 20 persen. Kalau simulasinya APBN 2026, MBG ada Rp268 triliun, itu mengambil dana pendidikan sebesar Rp230 triliun dari mandatory spending 20 persen. Nah, itu yang kami mau pertahankan berdasarkan Putusan MK. Jangan lagi mengambil Rp230 triliun dari alokasi 20 persen dana pendidikan,” jelasnya.
Selain itu, KOSPI juga meminta DPR segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi masyarakat sipil guna membahas anggaran MBG dalam Rancangan APBN 2027.
“Kami memberikan tenggat waktu paling lambat sampai minggu depan, DPR harus membuka ruang RDPU dengan masyarakat sipil mengingat ada urgensi,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan KOSPI yang juga anggota ICW, Egi Primayoga, menyatakan surat yang disampaikan kepada DPR merupakan bentuk desakan agar lembaga legislatif tunduk pada Putusan MK.
“Desakan ini perintah kepada DPR yang kami bayar gajinya melalui pajak yang kami bayarkan, sehingga mereka harus patuh pada Putusan MK yang sudah menyatakan bahwa MBG tidak boleh lagi menggunakan anggaran pendidikan,”ujarnya.
Terutama, ada berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan Program MBG, mulai dari kasus keracunan hingga dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, Egi menilai pemisahan anggaran harus segera dilakukan sebagai bentuk perbaikan tata kelola program.
“MBG sudah punya banyak masalah, ada keracunan di mana-mana, ada kasus korupsi yang bermunculan,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
