Sabtu, 25 Juli 2026
Menu

Institusi Hukum dan Pemburu Rente Proyek Daerah

Redaksi
Bagikan:

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Pemerhati Intelijen

FORUM KEADILAN – Dalam setiap awal tahun anggaran daerah, keluhan bernada seragam dari para kontraktor dan pengusaha kecil maupun menengah tentang semakin sulitnya memperoleh pekerjaan proyek-proyek pemerintah daerah (pemda), terjadi di setiap provinsi maupun kabupaten/kota.

Pasalnya, semakin marak praktik monopoli proyek pemda oleh jajaran Kejaksaan dan Polri di daerah. Tanpa sungkan, oknum Kejaksaan dan Polri mematok “proyek-proyek basah” di setiap dinas-dinas jajaran provinsi dan kabupaten/kota.

Fenomena “jaksa dan polisi main proyek” adalah potret gagalnya penegakan hukum yang berkeadilan untuk melindungi setiap warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat hukum. Akibat dari praktik monopoli proyek pemda oleh oknum Kejaksaan dan Polri, tidak sedikit kontraktor, pengusaha kecil, dan menengah gulung tikar. Bahkan terjadi upaya kriminalisasi kalangan kepala dinas oleh aparat hukum, demi mendapatkan paket proyek.

Praktik memburu rente proyek pemda oleh jajaran Kejaksaan dan Polri di daerah menjadi salah satu penyebab terhambatnya distribusi anggaran daerah di sektor pembangunan fisik yang mengakibatkan terjadinya silpa dalam setiap akhir tahun anggaran. Dampak psikologis terhadap para penyelenggara proyek daerah, seperti munculnya sikap kegamangan untuk mengeksekusi paket-paket proyek, karena dikawatirkan pekerjaan proyek tidak sesuai target akibat fee yang diminta oknum Kejaksaan dan Polri terlalu besar.

Praktik “jaksa dan polisi main proyek” sudah berlangsung lama di hampir semua provinsi dan kabupaten/kota, tetapi tidak mendapat perhatian serius dari institusi hukum di tingkat pusat, walaupun dampak yang diakibatkan sudah sangat meresahkan dunia usaha di daerah. Bagaimana mungkin upaya penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi, sebagai kebijakan prioritas Presiden Prabowo Subianto dapat ditegakan, jika para pelaku korupsi adalah oknum aparat hukum sendiri. Presiden Prabowo tidak perlu jauh-jauh mengejar koruptor hingga ke Antartika, karena para pelaku korupsi ada di sekitar pekarangan Istana Presiden.

Mega korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dan rakyat amat besar, merupakan praktik perampokan uang negara hasil kolaborasi antara oligarki dan para cukong dengan aparat hukum. Di setiap sektor bisnis haram, seperti tambang, kebun sawit, judi online (judol), narkoba, ekspor fiktif, dan manipulasi proyek pemerintah, patut diduga ada keterlibatan oknum aparat hukum sebagai backing. Jika saja Tuhan tidak Maha Pengasih dan Penyayang, serta ganjaran atas dosa manusia disegerakan, bisa dibayangkan penjara akan dipenuhi oleh pejabat negara dan aparat hukum.

Kepada Presiden Prabowo, persoalan korupsi yang sudah dijadikan ibadah fardu ain, nampaknya tidak dapat diselesaikan dengan pidato berapi-api. Presiden harus berani bertindak out of the box untuk menyeret koruptor. Kalau Sultan Iskandar Muda mampu menegakkan hukum secara kaffah, sekalipun terhadap anak kandungnya harus dihukum mati, lantas apa yang sulit bagi Presiden Prabowo untuk menyeret para koruptor yang ada didepan hidung Presiden?*