Jumat, 31 Juli 2026
Menu

Melindungi Anak di Ruang Digital: Siapa yang Menyiapkan Orang Tua?

Redaksi
Konsultan Komunikasi & KM di Ars Komunika, Pemerhati Pendidikan dan Literasi Digital Imung Yuniardi | Ist
Konsultan Komunikasi & KM di Ars Komunika, Pemerhati Pendidikan dan Literasi Digital Imung Yuniardi | Ist
Bagikan:

Imung Yuniardi
Konsultan Komunikasi & KM di Ars Komunika, Pemerhati Pendidikan dan Literasi Digital

FORUM KEADILAN – Peran orang tua selalu ditempatkan secara strategis dalam konteks perlindungan anak di ruang digital. Regulasi kiwari dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sama-sama menekankan hal tersebut. Namun, pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah bagaimana memastikan para orang tua memiliki kapasitas dan literasi digital yang memadai untuk menjalankan peran tersebut? Lebih jauh lagi, sudah adakah sistem yang membuat orang tua benar-benar siap menjalankan peran tersebut?

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan terbit empat bulan setelah disahkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 pada 6 Maret 2026. Keduanya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas atau Tunggu Anak Siap.

Dalam ketiga regulasi itu, orang tua ditempatkan sebagai salah satu pilar bersama dengan negara, platform digital, dan institusi pendidikan. Meski menjadi aktor yang paling dekat dengan anak, orang tua jelas memiliki keterbatasan sumber daya maupun dukungan kelembagaan dibandingkan pilar lainnya. Pada dasarnya, orang tua adalah individu yang kemampuan menjalankan fungsi perlindungannya sangat dipengaruhi oleh tingkat literasi, kondisi sosial ekonomi, serta dukungan dari lingkungan sekitarnya.

Salah satu poin dalam Surat Edaran Mendikdasmen mengimbau orang tua memanfaatkan Panduan Literasi Digital untuk Orang Tua yang tersedia di laman resmi kementerian. Persoalannya adalah, adakah kebijakan yang lebih komprehensif dan integratif untuk memastikan meningkatnya literasi digital pada orang tua alih-alih hanya secara administratif menyediakan panduannya secara daring?

Banyak Hiburan, Kurang Membaca

Harapan bahwa literasi digital orang tua akan meningkat hanya karena tersedia buku panduan juga kurang tepat bila melihat kondisi literasi masyarakat Indonesia. Indeks Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) nasional tahun 2025 berada pada angka 54,8 dari skala 0–100, atau masih dalam kategori sedang cenderung rendah. Bahkan, dari masyarakat yang mengaku rutin membaca buku, sekitar 77,55 persennya membaca kitab suci, sedangkan yang membaca buku pengetahuan umum atau buku praktis hanya sekitar 24,42 persen. Dalam kondisi seperti itu, menyediakan buku panduan tanpa strategi agar benar-benar dibaca berisiko menjadikan literasi digital sekadar urusan administrasi, bukan perubahan perilaku.

Padahal, kebutuhan keterampilan digital pada orang tua semakin kompleks. Misalnya, bagaimana membuat kata sandi yang kuat untuk mengamankan gawai, bagaimana mengenali konten yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI), bagaimana mendeteksi tanda-tanda perundungan siber sekaligus langkah pertama yang harus dilakukan ketika anak menjadi korban, atau bagaimana mengetahui situs yang pernah diakses anak maupun percakapan yang sengaja disembunyikan.

Jan van Dijk, melalui Teori Kesenjangan Digital Generasi Kedua menjelaskan bahwa keterampilan digital mencakup kemampuan teknis, kemampuan mencari dan mengevaluasi informasi, kemampuan berkomunikasi secara efektif, hingga kemampuan mengambil keputusan yang tepat di ruang digital. Artinya, menjadi orang tua yang mampu mendampingi anak di era digital membutuhkan proses belajar yang tidak sederhana.

Desain Kebijakan

Menurut APJII, masyarakat Indonesia yang terhubung ke internet telah mencapai 80,66 persen pada 2025. Angka tersebut setara dengan 229,43 juta jiwa dari total populasi 284,44 juta orang. Sedangkan, merujuk publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024, hiburan menjadi tujuan utama masyarakat Indonesia dalam mengakses internet dengan persentase mencapai 85,29 persen.

PP Tunas berulang kali menegaskan pentingnya persetujuan orang tua ketika anak akan mengakses layanan digital tertentu. Artinya, regulasi ini berangkat dari asumsi bahwa orang tua mampu mengambil keputusan yang tepat. Padahal, kemampuan memberikan atau menolak izin tidak muncul begitu saja. Orang tua perlu memahami cara kerja platform digital, mengenali berbagai risikonya, sekaligus memiliki keterampilan mendampingi anak ketika beraktivitas di ruang digital. Tegasnya, mereka membutuhkan kapasitas pengasuhan digital. Dengan data yang dirilis BPS dan APJII, jelas bahwa persoalan literasi digital orang tua menjadi urgen jika serius ingin melindungi anak di ruang digital.

Menkomdigi Meutya Hafid sempat menyatakan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat. Pernyataan tersebut strategis sekaligus mengandung konsekuensi bahwa tata kelola digital tidak cukup dibangun melalui regulasi dan pembagian peran. Ia juga harus memastikan setiap aktor memiliki kapasitas untuk menjalankan perannya. Dalam konteks itu, peningkatan literasi digital orang tua semestinya menjadi bagian dari desain kebijakan, bukan diserahkan pada inisiatif masing-masing keluarga.

Di sinilah integrasi kebijakan lintas lembaga negara menjadi penting. Komdigi misalnya, dapat memimpin pengembangan materi dan standar literasi digital keluarga. Kemendikdasmen dapat menjadikan sekolah sebagai titik temu yang menjangkau hampir seluruh orang tua melalui kegiatan parenting, komite sekolah, atau forum komunikasi sekolah-keluarga. Sedangkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dapat memastikan seluruh pendekatan tersebut selaras dengan prinsip perlindungan anak sekaligus tidak memperkuat ketimpangan peran pengasuhan di dalam keluarga. Jangan lupa, pemerintah daerah juga memegang peran strategis dalam menerjemahkan kebijakan nasional menjadi praktik yang dekat dengan masyarakat. Dengan memanfaatkan ekosistem yang sudah ada, seperti sekolah, PKK, Posyandu, maupun forum warga di tingkat RT/RW, peningkatan literasi digital orang tua dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Di sanalah tata kelola perlindungan anak di ruang digital bersentuhan langsung dengan keluarga.

Bukan Hanya Soal Keterampilan

Melihat pengasuhan digital semata-mata sebagai persoalan keterampilan orang tua juga berisiko menyederhanakan persoalan. Dalam praktiknya, kemampuan mendampingi anak dipengaruhi banyak faktor.

Sosiolog Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa praktik sosial dipengaruhi oleh sedikitnya tiga jenis modal, yaitu modal budaya, modal ekonomi, dan modal sosial. Ketiga modal tersebut sangat relevan untuk memahami pengasuhan digital.

Modal budaya berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan. Namun, keterampilan saja tidak cukup. Modal ekonomi juga berpengaruh. Tidak semua keluarga memiliki gawai yang memadai, koneksi internet yang stabil, atau waktu luang untuk mendampingi anak ketika menggunakan internet. Dalam banyak keluarga, satu telepon pintar bahkan masih digunakan secara bergantian oleh orang tua dan anak. Kondisi seperti ini membuat persoalan keamanan digital menjadi jauh lebih rumit, mulai dari perlindungan data pribadi, hingga algoritma media sosial yang bercampur antara kebutuhan orang tua dan anak.

Selain itu ada modal sosial, yaitu dukungan yang berasal dari lingkungan sekitar. Apakah ayah dan ibu berbagi tanggung jawab dalam pengasuhan digital? Apakah sekolah aktif mengajak orang tua berdiskusi mengenai keamanan digital? Apakah tersedia komunitas orang tua yang dapat saling berbagi pengalaman? Bahkan, kepatuhan penyelenggara sistem elektronik terhadap PP Tunas juga merupakan bagian dari modal sosial yang mendukung pengasuhan digital.

Tanpa dukungan tersebut, pengasuhan digital mudah berubah menjadi beban individu. Menempatkan orang tua sebagai aktor tanpa strategi yang sistematis untuk memperkuat kapasitas mereka dapat membuat harapan perlindungan anak di ruang digital berhenti di regulasi.*