KPK Periksa Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan ‘Jatah Preman’
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“Hari ini, Rabu, 3 Desember, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun 2025, yakni DI, ajudan Gubernur Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan, Rabu, 3/12/2025.
Selain Dahri, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Kabag Protokol Setda Pemprov Riau Raja Faisal Febnaldi, Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Rio Andriadi Putra, dan pihak swasta Angga Wahyu Pratama.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
