Kamis, 06 Agustus 2026
Menu

Majelis Banding Tetapkan 4 Saksi dan 1 Ahli Sidang Chromebook Nadiem Makarim

Redaksi
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 5/8/2026 | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 5/8/2026 | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meminta agar 14 saksi dan dua orang ahli dihadirkan dalam sidang banding kasus korupsi Chromebook. Namun, Majelis Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengabulkan empat orang saksi dan satu ahli. Sidang pemeriksaan saksi baru akan dimulai pada Rabu, 12/8/2026.

Ketetapan tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Banding Subachran Hardi Mulyana di ruang sidang utama PT DKI Jakarta, Rabu, 5/8/2026.

“Penuntut umum maupun advokat terdakwa, bahwa setelah kami mempelajari alasan-alasan dari advokat terdakwa maupun tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim berketetapan untuk memeriksa kembali saksi,” kata Hardi di ruang sidang.

Berdasarkan rapat hakim, kata dia, majelis banding menetapkan empat saksi dan satu orang ahli untuk memberikan keterangan di sidang banding kasus korupsi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Adapun 4 orang saksi tersebut Raden Ajeng Kusumo Hardiyani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo; Bryan Kevin Aluwi selaku Direktur Keuangan PT Gojek Indonesia tahun 2014-2016; Dwi Satriyanto selaku Ketua Pokja Pemilihan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP); Rico Gunawan selaku Direktur Porduct dan Solution PT Acer Indonesia; dan, Muhammad Maksum selaku ahli akuntansi forensik.

“Itu ketetapan majelis untuk diperiksa lagi, ada lima orang saksi. Empat saksi dari fakta, yang satu adalah merupakan ahli,” tambahnya.

Hardi melanjutkan bahwa sidang pemeriksaan saksi perdana baru akan dimulai pada 12 Agustus mendatang dengan memeriksa perwakilan dari LKPP.

“Jadi sidang berikutnya tanggal 12 Agustus hari Rabu jam 10 dengan acara pemeriksaan saksi perwakilan dari GOTO RA Kusuma Hadiani dan dari perwakilan LKPP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim divonis selama 10 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM. Dirinya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6.

Selain itu, Nadiem juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nadiem sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) subsider lima tahun penjara.

Adapun putusan ini tidak bulat, terdapat satu hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Hakim Ad Hoc Andi Saputra. Dirinya menyebut bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya divonis bebas.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi