Kamis, 06 Agustus 2026
Menu

KPK Resmi Banding Vonis 2 Tahun Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi jatah preman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, permohonan banding diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 4/8/2026.

“Pada Selasa, 4/8, tim JPU KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 5/8/2026.

Selain Abdul Wahid, banding juga diajukan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau Muh Arif Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Budi menjelaskan, pengajuan banding merupakan kewenangan JPU KPK setelah melakukan kajian terhadap putusan majelis hakim.

“Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim JPU selanjutnya akan menyusun memori banding sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau.

Menurut Budi, KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan memandang mekanisme upaya hukum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.

“KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Abdul Wahid dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan ditambah uang pengganti Rp1,45 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan. Selain itu, juga menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan serta membayar biaya sidang Rp10 ribu.

Abdul Wahid pun sudah menyatakan banding sehingga putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.

“Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya,” ucap Abdul Wahid usai sidang, Kamis, 30/7.

“Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan, tapi memang betul-betul direkayasa. Saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa,” lanjutnya.

Adapun JPU KPK menuntut agar Abdul Wahid dihukum dengan pidana 8,5 tahun penjara.*

Laporan oleh: Muhammad Reza