Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Amankan Dokumen Anggaran dan BBE
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau pada Senin, 10/11/2025. Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan itu tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 11/11.
Budi tidak menjelaskan secara detail jenis dokumen anggaran yang diamankan penyidik. Namun, setelah proses penggeledahan, KPK juga meminta keterangan tambahan dari beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Riau.
“Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” ucap Budi.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga meminta uang sebesar Rp7 miliar dari dana yang diterima Pemerintah Provinsi Riau. Permintaan tersebut disebut sebagai ‘jatah preman’, sementara proses penyerahan uang dikenal dengan istilah ‘7 batang’.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Abdul Wahid disangka melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
