Kamis, 06 Agustus 2026
Menu

Nadiem Optimis Hadapi Sidang Banding Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 5/8/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, optimis menghadapi sidang banding kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dirinya juga mengapresiasi majelis banding yang telah memenuhi untuk memeriksa 4 saksi dan 1 orang ahli yang akan memberikan keterangan pada sidang mendatang.

“Jadi, Alhamdulillah hakim Pengadilan Tinggi telah memberikan kami kesempatan untuk mengutarakan poin-poin yang akan membuktikan bahwa kasus ini seharusnya tidak menjadi kasus. Poin yang pertama adalah kerugian negaranya tidak nyata,” ucapnya usai sidang perdana di PT DKI Jakarta, Rabu, 5/8/2026.

Ia menyayangkan pengadaan Chromebook yang dibeli di bawah harga pasar justru dianggap sebagai kerugian negara. Padahal, kata dia, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan tidak ada kerugian.

Selain itu, Nadiem juga mengatakan bahwa tidak ada konflik kepentingan maupun unsur kesengajaan dan persekongkolan.

Untuk itu, dirinya mengaku optimis untuk menghadapi sidang banding. Apalagi, kata dia, majelis banding dinilai objektif dan independen.

“Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia di mana baik reformasi dalam institusi Kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya. Dan harapannya ke depan untuk semua orang-orang yang dikriminalisasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, divonis selama 10 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dirinya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6/2026.

Selain itu, Nadiem juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nadiem sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) subsider 5 tahun penjara.

Adapun putusan ini tidak bulat, terdapat 1 hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni hakim ad hoc Andi Saputra. Dirinya menyebut bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya divonis bebas. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi