Pemprov DKI Jakarta Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Usai Digeledah Kejati

FORUM KEADILAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana dikarenakan korupsi penyimpangan kegiatan dinas tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp150 miliar.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan statistik Budi Awaluddin menyebut bahwa penonaktifan Iwan dari jabatannya resmi dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi terhitung sejak hari ini, Kamis, 19/12/2024.
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam kasus tersebut, Budi menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran pada Dinas Kebudayaan. Usai menerima surat tersebut, ia menyebut Pj Gubernur telah memberikan perintah agar Inspektorat dapat langsung mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan inspektorat, ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.
“Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan penyidik untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2023.
“Melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 18/12/2024.
Ia menjelaskan selain Kantor Dinas Kebudayaan, pihak pun juga turut melakukan penggeledahan di empat lokasi lainnya, yakni Kantor EO GR-Pro di wilayah Jaksel dan tiga rumah tinggal.
Dua diantaranya terletak di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) dan satu lainnya berlokasi di Matraman, Jakarta Timur (Jaktim). Dalam penggeledahan tersebut, ia mengatakan penyidik menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik.
“Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tandasnya.*