Selasa, 24 Juni 2025
Menu

2 Tersangka Korupsi PT Jasindo Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Redaksi
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020 Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 19/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020 Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 19/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 19/12/2024.

Mereka ialah Direktur Operasional Ritel PT Jasindo 2013-2019 sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020 Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik serta pengendali PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean (TSP).

“Apakah saudara sehat hari ini?” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

“Sehat, Yang Mulia,” jawab terdakwa.

“Hari ini kita akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, ya,” lanjut Pontoh.

Perkara ini dimulai pada 2016, yang mana salah satu divisi di PT Jasindo ingin mencoba bekerja sama dengan salah satu bank. Namun, terdapat fee based income sebagai komisi.

Kemudian Sahata bertemu Torras dalam reuni sekolah dan saling berkomunikasi terkait pekerjaan. Saat itu, Torras mengenalkan diri sebagai pemilik KSP Dana Karya.

Mereka sepakat dalam sindikat korupsi pembayaran komisi agen perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.*

Laporan Merinda Faradianti