Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Kasus Korupsi Duta Palma, Kejagung Sita Rp288 M dari PT Darmex Plantation

Redaksi
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kiri) dan Kapuspenkum Harli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3/12/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kiri) dan Kapuspenkum Harli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3/12/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebanyak Rp288 miliar dari PT Darmex Plantation pada kasus korupsi Duta Palma Group.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3/12/2024.

“Kejagung menyita Rp288 miliar dari PT Darmex Plantation, kita lakukan penyitaan,” kata Qohar.

Qohar menyebut, dalam kasus ini Kejagung menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang terhadap lima perusahaan di antaranya PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT.

Di sisi lain, penyidik juga menetapkan PT Acset Pacific sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

“Terhadap lima perusahaan perkebunan tersebut telah melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Qohar mengatakan bahwa hasil kejahatan korupsi tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantation yang menjadi induk lima perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian oleh PT Darmex Plantation, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita,” ucapnya.

Adapun RI saat ini masih berstatus sebagai saksi dan terindikasi sebagai mantan saudara ipar Surya Darmadi yang telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Duta Palma.

“Sehingga namanya (RI) dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan,” katanya.

PT Darmex Plantations disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 5 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai informasi, Kejagung telah melakukan penyitaan uang sebanyak empat kali pada kasus Duta Palma, yaitu sebanyak Rp450 miliar, Rp372 miliar, Rp301 miliar dan Rp288 miliar, sehingga total uang yang telah disita Kejagung ditaksir sekitar Rp1,4 triliun.*

Laporan Syahrul Baihaqi