Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu, Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyebut bahwa keempat saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Bacaan Lainnya

“BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero tahun 2016 sampai dengan 2019,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Senin, 2/12/2024.

Selain BAM, Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog 2016-2018 berinisial FKZ juga turut diperiksa.

Selain itu, ada juga Karyawan Bulog berinisial YHF dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I berinisial RJT yang turut diperiksa sebagai saksi.

“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL (Tom Lembong) dkk,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus impor gula karena membuka kebijakan keran impor gula di saat Indonesia mengalami surplus.

Setelahnya, Tom Lembong lantas melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya.*

Pos terkait