SETARA Institute Nilai Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Berpotensi Mengaburkan Substansi Perkara
FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai, manuver hukum yang dilakukan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara yang tengah dihadapi.
Hendardi menyoroti argumentasi tim kuasa hukum yang mempersoalkan aspek prosedural penyidikan, serta penggunaan praperadilan sebagai hak tersangka.
Menurut Hendardi, praperadilan memang merupakan hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun, ia menilai persoalan prosedural tidak semestinya digunakan untuk mengesampingkan substansi dugaan tindak pidana.
“Menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya,” kata Hendardi dalam keterangannya, Senin, 10/8/2026.
Hendardi mengatakan, apabila tim kuasa hukum benar-benar konsisten memperjuangkan prinsip due process of law, persoalan yang semestinya turut dipertanyakan adalah pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada Kejagung.
Ia menilai, pengalihan tersebut menimbulkan persoalan terkait independensi dan potensi konflik kepentingan. Sebab, perkara kemudian ditangani institusi yang sebelumnya menjadi tempat Febrie Adriansyah menduduki jabatan strategis.
“Dalam perspektif negara hukum, kondisi demikian patut dipertanyakan karena berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses penegakan hukum, serta membuka ruang bagi upaya penyelamatan/proteksi atau setidaknya meringankan pertanggungjawaban hukum berdasarkan kalkulasi situasi politik dan respons publik,” ujarnya.
Menurut Hendardi, persoalan pengalihan penyidikan tersebut justru menjadi bagian penting yang perlu diuji secara objektif apabila pembelaan hukum benar-benar didasarkan pada prinsip due process of law.
Hendardi juga menilai, pembelaan yang hanya mempersoalkan tindakan teknis penyidik, seperti penggeledahan dan penyitaan, tidak cukup untuk menggambarkan upaya memperjuangkan proses hukum yang adil.
“Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan,” kata Hendardi.
Ia menilai, perdebatan mengenai prosedur penyidikan di Kejagung dapat dibaca publik sebagai upaya untuk menggeser perhatian dari substansi perkara yang sedang dihadapi Febrie.
“Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar menguji nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, melainkan juga menguji kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia,” tuturnya.
Hendardi menegaskan, publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Ia meminta proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut tetap diarahkan pada pengungkapan kebenaran materiil dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
“Negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun,” ujar Hendardi.
Hendardi juga mengingatkan bahwa kegagalan aparat penegak hukum menjaga kepercayaan publik dapat mendorong masyarakat mencari jalan sendiri dalam menegakkan keadilan.
“Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil (civil disobedience), apalagi dengan jalan kekerasan seperti hukum oleh kerumunan (mob justice) atau pengadilan jalanan (street justice),” katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Salah satu yang dipersoalkan ialah sah atau tidaknya proses penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, termasuk barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) serta konstruksi perkara TPPU. Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural yang perlu diuji melalui praperadilan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
