Praperadilan Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba dalam Kasus Kuota Haji Ditolak PN Jaksel
FORUM KEADILAN – Praperadilan yang diajukan oleh Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Praperadilan yang diajukan tersebut mengenai upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara nomor: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Senin, 10/8/2026.
Penggeledahan yang dilakukan KPK, ujar hakim, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, termasuk dengan adanya surat penetapan penggeledahan. Lalu, surat dari ketua pengadilan juga disertakan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan.
“Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim.
Diketahui, pihak Asrul mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 17 Juli atau tiga hari usai KPK mengumumkan sudah menyelesaikan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Adapun praperadilan ini adalah kedua yang diajukan Asrul. Praperadilan pertama yang diajukan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang berakhir ditolak oleh Hakim I Ketut Darpawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun sudah melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat (Jakpus) per tanggal 31 Juli lalu.
Sidang perdana terkait pokok perkara kuota haji bakal digelar pada Selasa, 11 Agustus. Terdapat empat orang yang diproses hukum sebagai tersangka. Mereka adalah Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
KPK sendiri menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.*
