Senin, 10 Agustus 2026
Menu

Pendiri Yayasan Berikan Bantahan soal Temuan Ratusan Senpi di Sekolah Jaksel

Redaksi
Pendiri yayasan sekolah Harapan Ibu Yan Sofyan Syafe’i (kedua dari kanan) saat melakukan konferensi pers, di Jakarta Selatan, Minggu, 9/8/2026 | Ist
Pendiri yayasan sekolah Harapan Ibu Yan Sofyan Syafe’i (kedua dari kanan) saat melakukan konferensi pers, di Jakarta Selatan, Minggu, 9/8/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Salah seorang pendiri yayasan sekolah Harapan Ibu di Pondok Pinang, Jakarta Selatan Yan Sofyan Syafe’i buka suara usai penemuan 996 senjata dalam sebuah ruang mantan ketua yayasan di sekolah tersebut.

Ia pun membantah beberapa pernyataan yang disampaikan oleh pihak mantan ketua yayasan. Ia mengaku sedih atas penemuan senjata-senjata tersebut.

“Kami selaku pendiri yang mendirikan sekolah ini merasa bersedih sekali dengan adanya hal seperti ini. Tetapi insyaallah seperti yang tadi saya utarakan, mudah-mudahan semua itu dapat diperbaiki dengan sebaik-baiknya,” ungkap Sofyan saat melakukan konferensi pers, di Jakarta Selatan, Minggu, 9/8/2026.

Awal mula sekolah tersebut, jelas Sofyan, didirikan untuk menciptakan anak-anak yang saleh dan pintar. Adapun pendiri sekolah tersebut adalah mantan Wakil Presiden (Wapres) RI Adam Malik, Letjen TNI (Purn) KPH Soerjo Wirjohadipoetro, Mawardi Labay El-Sulthani, dan Yan Sofyan Syafe’i.

“Kita ke Pak Adam, kemudian kita sama-sama ke Pak Adam. Sampai di sana diarahkan oleh beliau bahwa beliau selaku Wakil Presiden pada waktu itu dan diarahkan bahwa ada tanah kami di sana di Kebayoran, katanya di apa, di Pondok Pinang,” ujar Sofyan.

“Setelah itu mulailah kita buat yayasan itu dengan visi dan misi untuk mencerdaskan anak-anak bangsa dan kita berkeinginan agar anak-anak bangsa kita itu dapat betul-betul menjadi manusia yang seutuhnya,” lanjut Sofyan.

Sebelumnya, kuasa mantan ketua Yayasan IWD sekaligus Dirut PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra mengungkapkan bahwa 996 senjata airsoft gun tersebut memang milik perusahaan. Senjata yang disimpan di dalam gudang sekolah tersebut berkaitan dengan rencana kerja sama ekstrakulikuler (ekskul) menembak antara PT Lokta Karya Perbakin dan pengurus yayasan sekolah sebelumnya pada 2020.

“Pertanyaannya, kenapa ada di sekolah yayasan, alasannya karena tahun 2020 itu ada kerja sama kita dengan Pak Suryo, dia pembina juga di yayasan tersebut. Waktu itu kita sepakat mau bikin ekskul menembak untuk atlet muda bertepatan dengan Asian Games, menembak target itu lho, yang dipencet jalan kertasnya,” tutur Alhadid, Jumat, 7/8.

Akan tetapi, kerja sama tersebut berhenti lantaran pihak yayasan saat itu meninggal dunia. Senjata tersebut akhirnya masih disimpan di gudang sekolah sampai saat ini.

“Sekitar tahun 2024 atau 2025, Pak Suryo meninggal, kemudian tidak dilanjut rencananya (kegiatan ekskul menembak),” kata dia.

Ia juga mengklaim senjata tersebut resmi dan memiliki izin. Ia pun mengaku sudah memperlihatkan surat izinnya kepada pihak kepolisian.

“Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres izin-izin tersebut,” kata Alhadid.

Pihak yayasan, kata dia, sudah mengetahui soal adanya senjata yang disimpan dalam gudang tersebut. Ia merasa heran lantaran pihak yayasan sekolah seakan tak tahu asal-usul senjata tersebut.

“Saya juga tidak tahu tiba-tiba meledak, mereka seakan-akan baru tahu. Mereka tahu juga sudah ada izinnya,” ujar dia.

Ia menduga, hal ini mencuat lantaran terdapat konflik internal di kepengurusan yayasan sekolah. Konflik terjadi sejak pembina yayasan sebelumnya diberhentikan secara sepihak.

“Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina, sudah menduduki fisik dari April 2026. Jadi 5 bulan itu menduduki di sana. Sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain,” tuturnya.

Di sisi lain, pihak yayasan menyinggung terkait penemuan senjata di lingkungan sekolah yang dikaitkan dengan ekstrakulikuler. Kuasa hukum yayasan sekolah, Alvon Kurnia Palma, meminta agar klaim tersebut dibuktikan.

“Ketika ada yang mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan ekstrakurikuler dan itu sudah disetujui, tolong dibuktikan. Jangan sampai ini menjadi hal-hal yang melegitimasi sesuatu yang sebenarnya tidak benar,” ujar Alvon di Jakarta, Minggu, 9/8.

Alvon menyinggung terkait Pak Suryo yang merupakan pembina yayasan dan diklaim mengetahui ekstrakurikuler tersebut. Ia memandang bahwa kondisi Pak Suryo kala itu telah berusia lanjut yang membuat adanya keterbatasan untuk menyetujui dan mengetahui masalah tersebut.

“Perlu diketahui bahwa ketika itu Pak Suryo sudah berumur 104 tahun. Bukan menafikan kemampuan, tetapi pada saat itu untuk Pak Suryo sendiri untuk memahami, mengetahui, dan menyetujui suatu usulan itu ada persoalan. Ada keterbatasan-keterbatasan ketika itu,” jelas Alvon.

Dirinya juga membatah bahwa persoalan senjata yang terjadi disebabkan konflik antarpendiri. Ia menegaskan bahwa tidak ada konflik di antara para pendiri yayasan.

“Pertama-tama, tidak ada konflik dalam artian di antara pendiri yayasan itu sendiri. Itu terbukti, pada saat ini sudah ada salah satu pendirinya-selain dari Bapak Adam Malik, mantan Wakil Presiden-kemudian juga dengan Bapak Mahwardi Labae, serta Bapak Suro yang dituduh kemarin-kemarin itu,” ungkap Alvon.

Alvon menegaskan bahwa sekolah itu didirikan untuk memberikan pendidikan untuk anak-anak. Dengan demikian, pihaknya ingin memastikan sekolah kembali kepada tujuan awal pendiriannya.

“Pada saat ini tidak ada konflik di antara pendiri itu sendiri. Nah, oleh sebab itu kami ingin menyampaikan bahwa visi-misi dari pendiri tetaplah bagaimana mencetak anak yang saleh sebagai suatu harapan,” ujar Alvon.

Pengacara yayasan lainnya, Hermawanto, mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan tata kelola yayasan. Hermawanto menuding IWD masuk ke pengurusan yayasan bersama dengan anggota keluarganya, sampai memanfaatkan yayasan untuk kepentingan pribadinya.

“Fakta hari ini menunjukkan bahwa ada dugaan penyalahgunaan yayasan yang dilakukan oleh IWD, yang berpotensi hanya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,” katanya.

Hermawanto menduga ada pengajuan kredit bank atas nama yayasan diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas pribadi.

“Termasuk juga peminjaman kredit bank atas nama yayasan, namun uangnya digunakan untuk membangun lapangan padel yang dikelola keluarga IWD,” pungkasnya.*