Senin, 10 Agustus 2026
Menu

Jelang Sidang Perdana Yaqut, KPK Periksa 9 Pengurus Biro Travel Kasus Kuota Haji

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan pengurus dan petinggi biro perjalanan haji dan umrah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan menjelang sidang perdana mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap sembilan saksi dijadwalkan berlangsung di dua lokasi pada Senin, 10/8/2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 10/8.

Lima saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka adalah Nurvitryany selaku Manajer Haji & Umrah PT Arfina Margi Wisata, Khairil selaku Staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa, Samsul Arif selaku Staf Operasional Haji PT Arston Pesona Indonesia Tour, Kenziana selaku Pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata, dan Amin Ahmad Balbaid selaku Direktur PT Balubaid Ikhwan.

Sementara itu, empat saksi lainnya diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur. Mereka adalah Abdul Muis selaku Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri, Harry Sumarno selaku Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours And Travel, Harridhi Mukminan Azmi selaku Manager Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah, serta Abdul Kadir Usrie selaku Direktur PT Tiga Cahaya Utama.

Pemeriksaan para pengurus biro travel ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Adapun dalam perkara ini, mantan Menag Yaqut akan segera disidang bersama tiga tersangka lainnya, yakni eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Sidang perdana akan digelar pada 11 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus). Tim majelis hakim yang akan mengadili perkara ini telah ditunjuk, yakni Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Di sisi lain, praperadilan yang diajukan oleh Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Praperadilan yang diajukan tersebut mengenai upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara nomor: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Senin, 10/8.

Penggeledahan yang dilakukan KPK, ujar hakim, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, termasuk dengan adanya surat penetapan penggeledahan. Lalu, surat dari ketua pengadilan juga disertakan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan.

“Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim.

Diketahui, pihak Asrul mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 17 Juli atau tiga hari usai KPK mengumumkan sudah menyelesaikan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Adapun praperadilan ini adalah kedua yang diajukan Asrul. Praperadilan pertama yang diajukan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang berakhir ditolak oleh Hakim I Ketut Darpawan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza