Kejagung Bantah Tuduhan Plagiat dan Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Tom Lembong

Co-captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong | Ist
Co-captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong | Ist

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, membantah keras tuduhan plagiasi terhadap jaksa dalam sidang praperadilan perkara impor gula dengan tersangka Tom Lembong. Tuduhan tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum pemohon pada Jumat, 22/11/2024.

“Tuduhan plagiasi terhadap pendapat tertulis dua ahli hukum pidana yang diajukan sebagai bagian dari pembuktian dalam persidangan tidak berdasar. Pendapat tertulis tersebut hanya berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan hakim,” ujar Harli dalam pernyataan resminya pada Senin 25/11/2024 malam

Bacaan Lainnya

Menurut Harli, dokumen yang disiapkan oleh Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman memiliki perbedaan substansi yang signifikan meskipun terdapat kemiripan pada beberapa pandangan. Kata dia, Hibnu Nugroho mencakup lima halaman dengan sembilan pokok persoalan. Sedangkan Taufik Rahman menulis tujuh halaman dengan 18 pokok bahasan.

“Ini menunjukkan bahwa kedua ahli mengemukakan pandangan berdasarkan keahlian masing-masing,” terang Harli.

Harli juga menegaskan bahwa pointer tertulis tersebut bukan merupakan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sambungnya, nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada pernyataan yang disampaikan secara langsung di persidangan, sesuai Pasal 186 KUHAP.

“Semua ahli yang hadir memberikan keterangannya langsung di hadapan hakim, kecuali Agus Surono yang menyampaikan pendapatnya secara tertulis,” tambahnya.

Kesamaan pandangan yang muncul, menurut Harli, adalah hal yang wajar dalam dunia akademik dan hukum. Kesamaan ini mencerminkan konsistensi interpretasi hukum para ahli terhadap isu-isu yang dibahas. Ia juga menyoroti kesalahan pemohon dalam memahami perbedaan antara pendapat ahli dan jawaban tertulis.

“Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab gugatan praperadilan. Sedangkan jawaban tertulis hanyalah ringkasan dari poin utama,” tegas Harli.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa hakim meminta agar pihak termohon maupun pemohon menyediakan pointer keterangan ahli demi efisiensi persidangan. Hal ini, kata dia, sebagai upaya untuk mempermudah proses, bukan kewajiban dalam memberikan keterangan ahli.

Dengan penegasan ini, Harli berharap publik memahami bahwa semua proses dalam persidangan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia menyebut tuduhan plagiasi tersebut sebagai langkah keliru dalam memahami proses hukum dan peran ahli di persidangan.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan,” tutupnya.*L

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait