Pakar Keuangan Negara Sebut Status Tersangka pada Tom Lembong Sudah Tepat

Co-captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong | Ist
Co-captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong | Ist

FORUM KEADILAN – Pakar Keuangan Negara Soemardjijo menilai penetapan status tersangka Tom Lembong oleh kejaksaan sudah tepat. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons banyaknya pihak yang belum memahami keputusan Jaksa dan menanyakan kerugian negara yang disebabkan tersangka.

“Namun apabila Aparat Penegak Hukum melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap masih menimbulkan pro kontra di bumi Indonesia, itu karena sebagian rakyat Indonesia belum memahami secara holistik tentang hukum dan Tingkat kerusakan negara akibat korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis Jumat, 22/11/2024.

Bacaan Lainnya

Soemardjijo mengatakan masyarakat harus memahami perbedaan “kerugian keuangan negara” dengan “kerugian negara” untuk memahami masalah kasus Importasi gula yang menjerat Tom Lembong ini. Menurutnya, kerugian Keuangan Negara yaitu berupa uang, surat berharga, barang yang dirampok dan diambil secara nyata dan pasti dengan cara melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang bersumber APBN/APBD/ BUMN/BUMD, termasuk Kekayaan yang diperoleh dari APBN/APBD/BUMN/BUMD.

Sedangkan kerugian negara, lanjut Soemardjijo, adalah tindakan ilegal yang harusnya masuk ke pendapatan negara namun justru malah masuk ke kantong segelintir orang. Contohnya, seseorang menyelundupkan mobil Mercy dari Jerman, berarti negara kehilangan pendapatan negara berupa bea impor masuk yang dipungut. Lalu kasus Tom Lembong dalam importasi komoditas gula ini masuk ke kategori kerugian negara.

“Karena seharusnya negara diuntungkan dari importasi tersebut, namun justru malah sebaliknya. Sedangkan yang ditangani Kejaksaan Agung saat ini tentang Impor Gula tahun 2015 masuk ranah kerugian negara,” beber Soemardjijo.

Selain itu, kata Soemardjijo, tidak mungkin Kejaksaan menetapkan status tersangka pada Tom Lembong secara serampangan. Dia meyakini, Kejaksaan sudah menyelidiki dan meneliti secara detail sebelum menetapkan status Tom Lembong. Sehingga, kata dia, mustahil penyidik melakukan abuse of power, tentang tindak pidana korupsi.

“Pasti melalui proses panjang mulai penelitian informasi, pengaduan, mengolah data, fakta, bukti primer, dari mulai Lidik dan Penyidikan termasuk masukan dan pendapat Ahli,” jelasnya.

Namun Soemardjijo juga berharap pihak kejaksaan selalu teliti dan hati-hati dalam menentukan status tersangka pada satu kasus.BSebab menurutnya, hal ini menyangkut nasib seseorang yang terikat oleh HAM dan juga kehidupan keluarga yang harus dinafkahi oleh si penyandang status tersangka.

“Karena menyangkut Nasib seseorang dan keluarganya. Oleh karena itu penyidik musti sangat hati-hati, dan prudent dalam menentukan seseorang sebagai TSK sebagaimana diatur KUHAP Pasal 182 ayat (1), karena menyangkut badan seseorang dan keluarganya dan HAM,” tutupnya.*

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait