AJI Meradang, Belasan Pekerja CNN Indonesia di PHK Mendadak

FORUM KEADILAN – Belasan buruh yang bekerja di CNN Indonesia (SPCI) mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Surat tersebut mereka terima pasca-deklarasi SPCI, Sabtu, 31/9/2024.
Mengomentari hal itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida mengatakan bahwa deklarasi pekerja CNN Indonesia itu berlangsung damai. Para buruh menginginkan hubungan baik antara manajemen dan pekerjanya.
“Padahal deklarasi SPCI bertujuan untuk membangun hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen yang lebih harmonis,” kata Nany dalam keterangannya, Minggu, 01/09/2024.
Tercatat manajemen CNN sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dengan pekerja maupun kompensasi dari pemotongan tersebut.
Pihak AJI menilai, tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Keputusan berupa PHK kepada anggota SPCI tersebut dapat diduga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja,” katanya
Apalagi menurut Nany kebebasan untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.
Kemudian juga ada jaminan berserikat yang dituangkan dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi,” bunyi Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan dengan bunyi; “Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan, perusahaan pers harus mengikuti UU Ketenagakerjaan.”
Merespon kejadian union busting yang menimpa SPCI, AJI mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI.
AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia
Ia menilai perselisihan hubungan industrial ini harus diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
Nany juga meminta pada Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media jika media tersebut tidak mematuhi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.*
Laporan Reynaldi Adi Surya