Miris! Mantan Caleg di Padang Pariaman Perkosa Anak Kandung

Ilustrasi korban pemerkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan | ist

FORUM KEADILAN – Ali Arwin (50) tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga bernisial RPW (16) hingga hamil. Usai ditangkap, Ali mengaku kepada polisi bahwa dirinya merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Padang Pariaman berinisial AA (50) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut baru terungkap ketika korban melahirkan.

“Kasus tindak asusila ini terungkap setelah korban melahirkan seorang anak dan baru mengakui kalau pelakunya adalah ayahnya sendiri,” ujar Ahmad, Selasa, 16 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Ahmad menjelaskan bahwa perbuatan biadab itu dilakukan di rumahnya yang berada di Palayangan Nagari Balah Hilie, Lubuk Alung sejak tahun 2020 ketika korban menginjak kelas 6 SD.

“Awalnya pelaku minta tolong kepada anaknya untuk diurut, lalu setelah anaknya tertidur dan Ibunya tidak berada di rumah, barulah perbuatan itu dilakukan, dan korban diberi uang Rp10 ribu,” ungkapnya.

Menurut pengakuannya, pelaku telah memperkosa korban lebih dari 20 kali. Kemudian di Juni 2024, korban melahirkan di Pekanbaru karena dibawa oleh ibunya dan mengatakan bahwa dirinya dihamili oleh ayahnya sendiri.

“Di Lubuk Alung ini lah, anak baru mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayahnya sendiri, sehingga Ibunya membuat laporan di Polres Padang Pariaman tanggal 13 Juli 2024,” imbuhnya.

Akhirnya, polisi menangkap pelaku pada Selasa, 16/7 di kebun Karet Nagari Kapalo Hilalang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.*

Pos terkait