Insting Hewani dalam Diri Manusia Jadi Pemicu Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan pada anak | ist

FORUM KEADILAN – Petugas pemadam kebakaran (damkar) sektor Jakarta Timur berinisial SN diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 5 tahun. Dugaan pencabulan tersebut dilaporkan ibu korban.

Melihat fenomena tersebut, Pengamat Sosial dari Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr Bakhrul Khair Amal mengatakan, penyimpangan yang dilakukan SN tersebut disebabkan karena masih adanya insting hewani dalam diri manusia.

Bacaan Lainnya

Menurut Bakhrul, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh ayahnya, merupakan salah satu masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam.

Sebab, lanjut Bakhrul, dalam penegakan hukum, pelaku pemerkosaan dipandang masih belum seimbang dibandingkan dengan kerugian yang dialami oleh anak dan perempuan. Tindak pidana pemerkosaan yang menimpa anak dan perempuan ini merupakan perbuatan yang melanggar norma sosial, norma agama bahkan melanggar hukum negara.

“Seorang ayah di dalam rumah memiliki kekuasaan dan kontrol penuh atas anggota keluarga, termasuk terhadap anak-anaknya, sehingga dorongan dan peluang terbuka yang menjadi kesempatan bagi pelaku untuk melakukan perkosaan. Dalam kekuasaan dan kontrol seorang ayah, anak-anak berada dalam posisi lemah dan terancam bahkan itu di dalam rumah sendiri,” katanya kepada Forum Keadilan, Sabtu, 23/3/2024.

Bakhrul melanjutkan, daya tarik seksual terhadap korban memang seolah-olah menjadi motif utama pelaku. Namun, kepuasan cenderung didapatkan dari adanya kekuasaan dan kontrol terhadap korban.

Sebagai makhluk seksual, tentunya kebutuhan seksual tersebut harus dipenuhi dengan takaran yang pas. Ketika tak terpenuhi, maka seseorang bisa ‘meledak’ atau bisa menjadi rakus dan menyasar siapa saja.

“Kerakusan ini didasari oleh banyak faktor. Mulai dari faktor ekonomi, faktor kerapuhan kepribadian, atau faktor kerapuhan kontrol diri. Ketika tak ada kontrol diri, atau seseorang memiliki kepribadian yang rapuh, maka ia bisa lepas kendali menjadi rakus, karena seks seperti rasa lapar juga haus,” jelas Bakhrul.

Seperti, seorang ayah punya dorongan seksual tapi karena beberapa faktor, si istri tak bisa memenuhi kebutuhan tersebut maka si ayah ini bisa lepas kendali jika tak punya kontrol diri yang benar.

Ada beberapa upaya perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual termasuk inses, yaitu edukasi, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di pengadilan.

“Upaya ini dapat diberikan kepada keluarga melalui edukasi kesehatan reproduksi, nilai agama dan nilai kesusilaan. Ini penting untuk menangkal kepercayaan tertentu dan membenarkan kekerasan termasuk kekerasan seksual terhadap anak,” tutup Bakhrul.*

Laporan Merinda Faradianti