Kamis, 01 Oktober 2026
Menu

GPI Kabupaten Bekasi Desak Pemerintah Tertibkan Batching Plant di Jalur Kalimalang-Tegal Danas

Redaksi
Aksi yang digelar oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama instansi terkait memeriksa dan mengevaluasi aktivitas sejumlah perusahaan batching plant di sepanjang jalur Kalimalang-Tegal Danas | Ist
Aksi yang digelar oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama instansi terkait memeriksa dan mengevaluasi aktivitas sejumlah perusahaan batching plant di sepanjang jalur Kalimalang-Tegal Danas | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama instansi terkait memeriksa dan mengevaluasi aktivitas sejumlah perusahaan batching plant di sepanjang jalur Kalimalang-Tegal Danas.

Ketua Pimpinan Daerah (PD) GPI Kabupaten Bekasi Miftahul Rahmat mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan perusahaan memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan operasional yang berlaku.

“Perlu dilakukan pemeriksaan lapangan dan audit administratif oleh instansi yang berwenang, bukan dibiarkan menjadi persoalan yang berlarut-larut,” kata Miftahul dalam keterangan tertulis, Rabu, 30/9/2026.

Menurut GPI, sejumlah aspek yang perlu diperiksa antara lain, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan, izin operasional, serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

GPI menyebut beberapa perusahaan yang menjadi perhatian mereka, yakni PT Cahaya Beton Indonesia, PT Adhimix Precast Indonesia, PT Brik Mix Cikarang, dan PT Motive Mulia Plant Tegal Danas atau Plant Merah Putih.

Miftahul juga meminta pemerintah membuka informasi publik mengenai dokumen perusahaan yang memang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga meminta agar perusahaan yang masih menggunakan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan bangunan yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Dia mengatakan, apabila pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, pemerintah diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum. Sanksi tersebut, kata dia, dapat berupa penghentian kegiatan hingga pencabutan izin apabila memenuhi dasar hukum.

Selain aspek perizinan, GPI menyoroti dampak aktivitas batching plant terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

GPI meminta perusahaan menerapkan pengendalian debu, kebisingan, ceceran material, serta dampak lingkungan lainnya.

“Pemerintah juga harus melakukan pengukuran dan pengawasan terhadap kualitas lingkungan secara berkala serta menindak perusahaan apabila terbukti melampaui baku mutu atau melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Miftahul.

GPI juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengawasi kendaraan berat yang beraktivitas di kawasan tersebut, khususnya kendaraan yang diduga melakukan over dimension over loading (ODOL).

Pengawasan, menurut GPI, perlu mencakup muatan kendaraan, jam operasional, hingga kelayakan kendaraan.

“Jalan umum adalah fasilitas publik, bukan akses eksklusif bagi kepentingan industri. Keselamatan pengguna jalan dan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar Miftahul.

GPI turut meminta perusahaan bertanggung jawab terhadap ceceran beton, material, lumpur, maupun kotoran yang berasal dari aktivitas kendaraan perusahaan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan jalan berkaitan dengan aktivitas perusahaan, GPI meminta perusahaan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Koordinator Aksi GPI Kabupaten Bekasi Gudsi Loilatu mengatakan, pihaknya tidak menolak investasi maupun aktivitas industri. Namun menurut dia, pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan masyarakat.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-industri. Namun, pertumbuhan ekonomi dan aktivitas industri harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Gudsi.

Gudsi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, perangkat daerah terkait, dan instansi vertikal yang memiliki kewenangan turun langsung melakukan pemeriksaan.

Dia juga meminta hasil pemeriksaan terhadap perusahaan yang diperiksa disampaikan secara transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

“Jika perusahaan patuh, sampaikan bahwa perusahaan patuh. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan aturan. Jangan ada tebang pilih,” ujarnya.

Miftahul mengatakan, GPI akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi dalam menyuarakan kepentingan masyarakat dan mendorong tata kelola pembangunan daerah yang tertib, berkeadilan, serta berkelanjutan.

Sementara itu, Gudsi mengatakan, GPI akan mengambil langkah lebih lanjut apabila PT Cahaya Beton Indonesia dinilai belum melengkapi persyaratan administrasi yang berlaku.

“Jika PT Cahaya Beton Indonesia tidak melengkapi syarat-syarat administrasi yang baru, kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran dan memastikan perusahaan PT Cahaya Beton Indonesia akan ditutup,” kata Gudsi.

Pernyataan mengenai dugaan ketidaklengkapan administrasi tersebut merupakan sikap GPI. Pemeriksaan resmi dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan kepatuhan masing-masing perusahaan terhadap ketentuan perizinan dan operasional yang berlaku.*

Laporan oleh: Muhammad Reza