Usai Jadi Kapolri, Pengamat Soroti Catatan Perjalanan Suyudi dan PR Reformasi Polri
FORUM KEADILAN – Pengamat menyoroti sejumlah catatan dalam perjalanan karier Komjen Pol Suyudi Ario Seto setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengangkatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pengamat sekaligus Koordinator Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menyebut, sedikitnya ada tiga catatan yang perlu menjadi perhatian Suyudi setelah memimpin Polri.
Catatan tersebut berkaitan dengan pembubaran seminar di LBH Jakarta pada 2017, penanganan kasus penembakan Harun Al Rasyid, serta pelayanan kepolisian dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Banten.
DPR menyetujui Suyudi sebagai Kapolri dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, 1/10/2026. Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Hamdi menyebut, catatan pertama berkaitan dengan pembubaran seminar bertajuk “Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66” di Gedung LBH Jakarta pada 16 September 2017.
Saat itu, Suyudi menjabat Kapolres Metro Jakarta Pusat. Hamdi menilai, peristiwa tersebut perlu dijelaskan kembali, terutama mengenai dasar tindakan kepolisian dalam menghentikan kegiatan dan tekanan yang dialami peserta seminar.
“DPR wajib menagih pertanggungjawaban terbuka dari Komjen Suyudi Ario Seto atas tiga catatan serius dalam perjalanan kariernya,” kata Hamdi dalam keterangannya, Kamis, 1/10.
Catatan kedua berkaitan dengan kasus penembakan Harun Al Rasyid dalam kerusuhan Mei 2019.
Saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Suyudi pernah menyampaikan temuan proyektil yang diduga berasal dari senjata nonorganik Polri.
Pada 5 Juli 2019, kepolisian juga mengumumkan ciri-ciri orang yang diduga sebagai penembak. Namun, dalam pemberitaan pada Desember 2023, pelaku penembakan disebut masih belum terungkap.
Hamdi menilai, perkembangan penyidikan kasus tersebut perlu dijelaskan, termasuk tindak lanjut terhadap bukti dan petunjuk yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
“Pengumuman petunjuk tersebut membawa tanggung jawab untuk menjelaskan tindak lanjutnya. Keluarga korban dan publik berhak mengetahui sejauh mana bukti dikembangkan, kendala apa yang dihadapi, serta hasil yang dicapai selama Suyudi memimpin Ditreskrimum,” ujarnya.
Adapun catatan ketiga berkaitan dengan pelayanan kepolisian ketika Suyudi menjabat Kapolda Banten.
Pada awal Januari 2025, anggota Polsek Cinangka tidak memberikan pendampingan kepada pihak pemilik rental yang hendak mengambil kembali kendaraan yang diduga digelapkan.
Permohonan tersebut kemudian tidak ditindaklanjuti. Dalam perkembangan berikutnya, pemilik rental tewas ditembak di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Suyudi saat itu mengakui adanya ketidakprofesionalan anggota dalam menangani permohonan tersebut. Ia juga mencopot Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya untuk menjalani pemeriksaan.
Hamdi menilai, peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi mengenai mekanisme pelayanan, pengawasan atasan, dan respons kepolisian ketika warga menghadapi ancaman.
Meski demikian, Hamdi mengakui ketiga peristiwa tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pidana atau etik pribadi Suyudi.
“Ketiga peristiwa tersebut belum membuktikan kesalahan pidana atau etik pribadi Suyudi, tetapi memberikan dasar konkret untuk menguji kepemimpinannya,” kata Hamdi.
Kini, setelah DPR menyetujui Suyudi sebagai Kapolri, Hamdi meminta persoalan-persoalan yang pernah muncul dalam perjalanan karier Suyudi tidak berhenti pada proses uji kelayakan, tetapi menjadi bagian dari evaluasi kepemimpinan Polri ke depan.
Soroti Agenda Reformasi Polri
Selain catatan terkait perjalanan Suyudi, pengamat sekaligus Koordinator Nasional Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (MUDA) Achmad Fanani Rosyidi menilai, Kapolri baru mewarisi pekerjaan rumah besar dalam agenda reformasi Polri.
Achmad menyoroti persoalan kekerasan aparat, dugaan praktik korupsi, mafia hukum, impunitas, hingga netralitas kepolisian.
“Kapolri baru mewarisi pekerjaan rumah (PR) mendesak dari sebuah institusi yang kian jauh dari cita-cita reformasi,” kata Achmad dalam keterangan kepada Forum Keadilan, Kamis, 1/10.
Achmad menyinggung penanganan aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang menurutnya menunjukkan masih adanya persoalan dalam perlindungan kebebasan sipil.
Ia mengutip data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mencatat sedikitnya 10 orang meninggal dunia dan lebih dari 3.337 warga sipil ditangkap dalam rangkaian unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 di berbagai daerah.
Menurut Achmad, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pendekatan Polri dalam menangani aksi demonstrasi.
“Represi massal aparat keamanan ini bukanlah anomali atau tindakan oknum belaka, melainkan cerminan dari kultur kekerasan dan impunitas yang terus direproduksi secara struktural oleh Polri,” ujarnya.
Achmad juga menyoroti persoalan integritas penegakan hukum di tubuh Polri. Ia merujuk pada riset SETARA Institute yang disebut mendeteksi lebih dari 130 masalah aktual terkait kepolisian.
Selain itu, Achmad menilai netralitas Polri perlu menjadi perhatian dalam kepemimpinan Suyudi. Ia menyinggung isu yang berkembang di publik mengenai dugaan keterlibatan aparat dalam kepentingan politik melalui istilah “Partai Cokelat” atau Parcok.
“Institusi yang sejatinya adalah alat negara untuk mengayomi masyarakat justru direduksi menjadi instrumen pemukul untuk mengamankan kekuasaan politik dan agenda ekonomi tertentu,” katanya.
Menurut Achmad, persoalan impunitas aparat juga perlu ditangani secara serius. Pertanggungjawaban terhadap anggota maupun perwira yang terbukti melakukan pelanggaran, kata dia, tidak cukup hanya melalui mekanisme etik.
Di sisi lain, Achmad menyatakan reformasi Polri perlu mencakup peningkatan kesejahteraan anggota yang disesuaikan dengan kinerja untuk mendorong profesionalitas dan integritas.
Ia meminta Suyudi membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
“Jika Kapolri baru ini gagal membuat terobosan radikal untuk menuntaskan agenda-agenda reformasi kepolisian yang mandek, maka pergantian pucuk pimpinan ini tidak lebih dari sekadar rotasi pelindung kekuasaan,” kata Achmad.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
