Kamis, 01 Oktober 2026
Menu

Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

Redaksi
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo | Ist
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo resmi melaporkan pengusaha Jusuf Hamka ke polisi. Laporan tersebut dibuat setelah Hary menilai sejumlah pernyataan Jusuf Hamka yang disampaikan di ruang publik maupun media sosial telah melewati batas.

“Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,” ujar Hary Tanoesoedibjo, Rabu, 30/9/2026.

Ia menyebut, dirinya telah mengenal Jusuf Hamka selama sekitar 30 tahun. Meski awalnya Hary tidak berencana membawa persoalan tersebut ke ranah pidana, namun rencana itu berubah setelah muncul sejumlah pernyataan Jusuf Hamka yang dinilai menyerang dirinya secara pribadi maupun menyangkut perusahaan-perusahaan yang berada di bawah MNC Group.

“Awalnya saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun, saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas. Pernyataan itu mengandung fitnah, menyerang karakter, dan mencemarkan nama baik saya,” katanya.

Salah satu pernyataan yang dipersoalkan Hary yakni tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan. Hary menilai, penggunaan istilah menipu merupakan tuduhan serius karena dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, tuduhan tersebut seharusnya disampaikan melalui proses hukum dan disertai bukti.

“Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti,” ujarnya.

Hary turut menjelaskan perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999. Menurutnya, perkara tersebut merupakan perkara perdata yang hingga kini masih berproses di pengadilan.

Ia menyebut, Jusuf Hamka saat itu merupakan pemegang saham kecil di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Karena itu, Hary menilai narasi yang menggambarkan Jusuf Hamka sebagai pemilik CMNP pada 1999 tidak menggambarkan keseluruhan keadaan.

Hary juga membantah pernyataan lain yang disampaikan Jusuf Hamka, termasuk mengenai denda Rp500 miliar yang disebut belum selesai dibayarkan dalam perkara lingkungan hidup.

“Dia juga menyebut denda Rp500 miliar yang belum selesai dibayar terkait kasus lingkungan hidup, padahal setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan kasus seperti yang disebutkan tersebut,” kata Hary.

Selain itu, Hary mempersoalkan pernyataan Jusuf Hamka yang menyebut Bank MNC sebagai “Bank MCK”. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sepele, lantaran bank berkaitan dengan dana masyarakat dan kepercayaan publik.

“Pernyataan bahwa Bank MNC adalah ‘Bank MCK’ juga sangat berbahaya. Bank berhubungan dengan dana masyarakat, sehingga reputasi dan kepercayaan terhadap bank harus dijaga,” ujarnya.

Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat terhadap sektor perbankan jika tidak didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hary juga membantah tudingan mengenai PPN properti yang disebut mencapai Rp4 triliun dan belum disetorkan.

“Apa yang dituduhkan adalah menyesatkan tanpa dasar sama sekali. Sebagai gambaran, jika Rp4 triliun dimaksudkan sebagai PPN atas penjualan properti, angka tersebut mengandaikan nilai penjualan lebih dari Rp36 triliun. Betul-betul fitnah yang keji,” tegasnya.

Hary mengatakan, masih terdapat sejumlah pernyataan lain yang menurutnya menyesatkan dan perlu dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti potensi dampak pernyataan-pernyataan tersebut terhadap perusahaan terbuka dan pemegang saham publik. Menurut Hary, sejumlah saham perusahaan dalam grup sempat mengalami penurunan harga setelah pernyataan-pernyataan tersebut beredar.

“MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham, sehingga dampaknya berpotensi dirasakan banyak orang,” katanya.

Hary turut mengkritik cara Jusuf Hamka menyampaikan berbagai tudingan tersebut.

“Jusuf Hamka tidak tahu persoalan, tapi sok tahu dan asal ngomong,” ujarnya.

Meski demikian, Hary menegaskan memilih membawa persoalan tersebut melalui mekanisme hukum.

Dalam kesempatan itu, Hary juga mengungkapkan dirinya baru-baru ini bertemu dan berdiskusi cukup lama dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Yang pasti saya belum lama ini bertemu dan berdiskusi dengan Bapak Prabowo cukup lama. Beliau adalah pemimpin yang baik, bijak dan pintar,” kata Hary.

Hary berharap laporan yang telah dibuat dapat diproses secara baik dan hukum dapat ditegakkan.

Menurutnya, langkah tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan dirinya, tetapi juga menjadi pengingat agar setiap orang bertanggung jawab atas tuduhan yang disampaikan terhadap pihak lain di ruang publik.

“Saya berharap proses hukum berjalan dengan baik dan hukum ditegakkan. Tujuannya agar setiap orang lebih bertanggung jawab ketika menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama melalui media sosial yang jangkauannya luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, ruang publik seharusnya digunakan untuk menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta mendorong hal-hal yang konstruktif.

“Kita membutuhkan orang-orang yang ikut membangun bangsa secara positif, bukan menyebarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang dapat menyesatkan dan merugikan banyak pihak,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi