Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan 2 Kasus Jaringan Narkotika Internasional

Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus jaringan narkotika internasional yang berasal dari Belgia dan Belanda di Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus jaringan narkotika internasional yang berasal dari Belgia dan Belanda di Indonesia | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus jaringan narkotika internasional yang berasal dari Belgia dan Belanda di Indonesia.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi, dua kasus tersebut merupakan hasil pantauan pihak Bea Cukai dan Bareskrim Polri bersama PT Pos Indonesia selama satu bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

“Pengiriman asal Belgia, jenis ekstasi seberat 9,6 kg atau 18.259 butir. Berdasarkan hasil temuan dan analisis dari Bea Cukai bahwa barang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, merupakan ekstasi dengan kandungan MDMA,” katanya dalam Konferensi Pers di Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 8/4/2024.

Menariknya dari temuan tersebut, pelaku ini diduga berasal dari Iran dan memesan barang dari Belgia lalu dikirimkan ke Indonesia dengan menggunakan nama palsu.

“Beberapa kali dilakukan pengiriman, namun tidak sampai ke alamat karena memang nama yang diberikan palsu,” ujarnya.

Tetapi, pada akhirnya telah diamankan satu penerima dengan inisial E dari pencarian tersebut.

Lebih lanjut, setelah pendalaman, paket narkotika tersebut diserahkan kepada pemesan berinisial R yang berada di luar Indonesia untuk dikirim dari Jakarta menuju Jawa timur tepatnya di Kabupaten Pasuruan.

“Setelah sampai di Pasuruan, ada kurir yang menerima, sehingga kita dapat menangkap kurir tersebut dengan atas nama RA dan dari RA,” tuturnya.

Dari kasus tersebut, Bea Cukai dan Bareskrim telah menangkap sebanyak empat orang tersangka.

“Berinisial M, MS, NB, dan RA, dan lainnya masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk kasus jaringan narkotika internasional kedua yang berasal dari Belanda, Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 18.205 butir. Jika dirupiahkan sebesar Rp14,5 miliar.

Ari mengungkapkan, tempat penangkapan kasus kedua di Jakarta Utara dengan paket narkoba Jenis ekstasi, melalui jasa pengiriman pos berupa bungkusan kado.

“Jadi bentuknya seperti bungkusan kado, namun di dalamnya adalah ekstasi sebanyak 2013 butir, di mana alamat yang diberikan juga untuk pengiriman alamatnya palsu hanya diberikan nomor telepon,” lanjutnya.

Dari kasus jaringan narkotika internasional dari Belanda, polisi menetapkan dua orang tersangka.

“Upah yang didapat sebanyak Rp400 ribu atas nama pihak alias Bejo, yang kedua atas nama A alias Ifan,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari