FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak mengenai masalah terkait Bea-Cukai yang saat ini ramai. Jokowi mengungkapkan akan menggelar rapat khusus membahas hal ini.
Hal tersebut ditanyakan ke Jokowi setelah meninjau RSUD Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14/5/2024. Jokowi tidak memberikan penjelasan lebih detail, tetapi ia menyebut akan menggelar rapat.
“Ya nanti akan kami rataskan di rapat internal,” ucapnya.
Diketahui, saat ini Bea-Cukai sedang ramai diperbincangkan. Salah satunya adalah viralnya pajak dari pembelian barang dari luar negeri.
Sepatu olahraga impor yang ditagih pajak Rp31 juta, alat belajar siswa SLB yang ditagih ratusan juta rupiah dan mainan untuk review milik influencer yang tertahan di Bea-Cukai.
Tidak hanya itu, salah satu pejabat yang dilaporkan terkait dugaan tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.
Tidak lama juga Bea Cukai kembali membuat geger jagat sosial media. Bea Cukai dikeluhkan netizen terkait pengenaan bea masuk 30 persen harga peti jenazah.
Seorang netizen melalui akun X-nya curhat soal ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia. Sebab, pengirimannya diharuskan membayar. Menurut netizen tersebut, pihak Bea Cukai menganggap peti mati sebagai barang mewah.
Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea-Cukai Kementerian Keuangan pun akhirnya merespons curhatan tersebut.
“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI),” ujar pihak Bea Cukai dikutip lewat akun X @beacukaiRI, Minggu 12/5/2024.
“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas rush handling atau pelayanan segera,” katanya
Ditjen Bea Cukai pun menepis adanya kabar permintaan biaya 30 persen.
“Atas cuitan tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah dan jenazah yang dialami temannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen, dipastikan tidak benar,” kata pihak Bea-Cukai.
Bahkan, menurut Bea Cukai, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut tidak ada sama sekali pemungutan maupun penagihan dari petugas.
“Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor,” imbuhnya.
Terakhir, Bea Cukai menambahkan bahwa pembebasan Bea Masuk diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.*