Alexander Marwata soal Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas: Kewajiban Setiap Insan KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Rabu, 20/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Rabu, 20/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Wakil KPK lainnya Alexander Marwata menyebut, setiap insan KPK memiliki kewajiban untuk melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran, termasuk pelanggaran kode etik.

“Kalau masalah lapor kan juga ada kewajiban setiap insan KPK ketika mengetahui ada diketahui ada suatu pelanggaran. Kode etik, nah itu melapor. Jadi setiap insan KPK, setiap insan KPK itu siapa? Semua pegawai. Pegawai boleh melaporkan pimpinan,” kata Alex di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25/4/2024.

Bacaan Lainnya

Hubungan pimpinan KPK dengan Dewas pun, kata Alex, baik-baik saja setelah Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho.

“Nggak ada, saya baik-baik saja dengan kelima anggota Dewas. Nggak ada persoalan,” kata Alex.

Alex mengatakan bahwa laporan tersebut bersifat personal. Menurutnya, jika ada yang melaporkannya, pelapor tersebut menyadari adanya pelanggaran.

“Nggak seluruh pegawai, kan begitu. Sesimpel itu. Jadi apakah semua pegawai melaporkan pimpinan, nggak kan, yang mengetahui saja. Kan begitu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” jelas Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 24/4.

Di sisi lain, Albertina memberikan respons terkait langkah Ghufron. Ia memastikan bahwa permintaan analisis transaksi keuangan tidak melanggar kode etik karena telah disepakati seluruh anggota Dewas KPK.

“Masalah koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” terang Albertina.

“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” sambungnya.*