Budi Arie: Putusan MK Buktikan Presiden Tak Cawe-cawe

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kemenko Polhukam, Selasa, 24/4/2024. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kemenko Polhukam, Selasa, 24/4/2024. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  telah menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terbukti melakukan cawe-cawe politik. Ia meminta agar tidak ada asumsi liar yang berkembang di masyarakat.

Hal itu ia sampaikan usai menghadiri rapat koordinasi di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dalam rangka membahas pemberantasan judi online.

Bacaan Lainnya

“Bahwa ada yang berpendapat seperti itu silahkan, tapi MK sudah memutuskan tidak ada buktinya bahwa presiden melakukan politisasi bansos ,cawe-cawe (politik) dan penyalahgunaan jabatan, abuse of power,” katanya kepada awak media, Selasa, 23/4/24.

Ketua organisasi relawan Jokowi (Projo) itu juga mengatakan agar masyarakat untuk menghormati apapun putusan Mahkamah.

Ketika ditanyai terkait pertimbangan MK yang meminta pembentuk Undang-Undang, Pemerintah dan DPR, untuk merevisi UU Pemilu, Budie menjelaskan bahwa perbaikan sistem pemilu dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

“Kita kan ingin demokrasi kita meningkat kualitasnya dan juga perbaikan bukan hanya sebatas demokrasi belaka tapi juga partai politik,” katanya.

“Kalau partai politik sehat, pasti demokrasi sehat dan masyarakat juga sehat,” lanjutnya.

Untuk diketahui, MK menolak seluruh dalil permohonan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud Md., dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

MK menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan berdasarkan hukum.

Dalam putusan tersebut, 5 Hakim Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin diantaranya ialah Ketua MK Suhartoyo,  Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sedangkan 3 Hakim Konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.*

Laporan Syahrul Baihaqi