Selasa, 08 Juli 2025
Menu

MK Nilai Tak Ada Korelasi Pernyataan ‘Cawe-cawe’ Jokowi pada Hasil Pilpres 2024

Redaksi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/24) Pukul 09.00 WIB. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/24) Pukul 09.00 WIB. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, tidak ada korelasi antara pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku ingin cawe-cawe dalam Pilpres 2024 terhadap hasil Pilpres 2024.

Anggapan tersebut menjawab dalil pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), selaku Pemohon dalam perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Dalam dalilnya, kubu AMIN menuding Jokowi ikut campur atau cawe-cawe dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

“Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024,” Hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024, Senin, 22/4/2024.

Menurut MK, kubu AMIN juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan tindakan cawe-cawe Jokowi beserta dampaknya dan bukti-buktinya.

Memang, kata Daniel, kubu AMIN menyerahkan bukti berupa artikel dan berita yang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Jokowi yang mengindikasikan keinginan untuk melakukan campur tangan atau cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Namun, MK menilai bahwa pernyataan AMIN tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat di persidangan, sehingga tidak dapat begitu saja diinterpretasikan sebagai niat untuk ikut campur dalam pelaksanaan Pilpres 2024 dengan cara-cara di luar hukum dan konstitusi.

“Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Presiden,” jelas Daniel.

Lebih lanjut, MK juga menolak argumen yang menyatakan bahwa kegagalan wacana presiden tiga periode membuat Jokowi mendukung salah satu kandidat yang diposisikan sebagai penerusnya.

“Mahkamah menilai wacana perpanjangan masa jabatan Presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Daniel.

“Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan/atau kualitas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” pungkasnya.*