Bawaslu Telusuri Dugaan Kenaikan Transaksi Janggal Peserta Pemilu 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Rakornas Gakkumdu), di Grand Sahid, Jakart Pusat, pada Senin, 27/11/2023 | Youtube Bawaslu RI
Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Rakornas Gakkumdu), di Grand Sahid, Jakart Pusat, pada Senin, 27/11/2023 | Youtube Bawaslu RI

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan kenaikan transaksi janggal peserta Pemilu 2024.

Diketahui, Isi surat tersebut bersifat sangat rahasia.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri apakah ada indikasi tindak pidana dalam aliran janggal dana peserta pemilu itu.

“Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum. Khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan,” ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 19/12/2023.

Bawaslu, kata Bagja, akan menyampaikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jika memang ditemukan indikasi pidana.

Bawaslu juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memantau proses penyusunan dan laporan awal dana kampanye.

Bawaslu juga mengimbau peserta pemilu untuk mematuhi tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pembukuan dan pelaporan dana kampanye yang sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Di antaranya dengan memastikan pembukaan dana kampanye, Pelaporan dana kampanye, meliputi laporan awal dana kampanye laporan pemberi sumbangan dana kampanye,” kata Bagja.

“Dan laporan penerimaan dana kampanye, disusun secara lengkap dan dilaporkan sesuai periode yang telah ditentukan,” tutur Bagja.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya kenaikan transaksi mencurigakan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 hingga 100 persen.

PPATK mengatakan telah mengikuti kenaikan transaksi terkait pemilu sejak Januari. Kenaikan transaksi mencurigakan tersebut tidak hanya terjadi di partai politik, tetapi juga di perseorangan.

PPATK mengatakan sudah mengirimkan surat kepada KPU dan Bawaslu terkait kenaikan transaksi mencurigakan tersebut.*

Pos terkait