PPATK Bongkar Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers PPAT, Kamis, 28/12/2022. | Ist

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa terdapat dugaan sumber dana kampanye Pemilu 2024 dari tindak pidana.

Sumber dana tersebut salah satunya berasal dari pertambangan ilegal yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Bacaan Lainnya

Ivan menegaskan pihaknya terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu, tetapi dirinya belum menyebutkan nama calon legislatif atau partai yang diduga yang menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye.

PPATK telah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DAN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlah luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” ujar Ivan kepada media di Jakarta, Kamis, 14/12/2023.

“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” kata Ivan kepada wartawan.

Ivan membeberkan, pihaknya juga menerima laporan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 dan jumlahnya meningkat 100 persen di semester II 2023.

“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” lanjut Ivan

PPATK, menurut Ivan, menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye yang dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” jelas Ivan.

PPATK mencatat, sepanjang 2016-2021 dan lembaga tersebut sudah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.

PPATK membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan sebanyak 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan pidana mencapai Rp221 triliun.*

Pos terkait