Polisi Ungkap Firli Terima Uang Miliaran Terkait Kementerian Pertanian

Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. | Ist

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terungkap telah menerima beberapa kali penyerahan uang yang diduga terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023 dengan jumlah yang mencapai miliaran rupiah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) dalam sidang kedua gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa, 12/12/2023.

Bacaan Lainnya

Uang pertama yang diterima oleh Firli sejumlah Rp800 juta. Pada Februari 2021, Firli menghubungi Anom Wibowo yang merupakan anggota polisi yang pada saat ini berpangkat Brigjen dan bertugas sebagai Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

“Pemohon menghubungi saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada saudara Irwan Anwar agar menghubunginya,” kata salah satu anggota tim Bidkum PMJ di PN Jakarta Selatan.

Selepas itu, Irwan Anwar yang pada saat ini menjabat Kapolrestabes Semarang menghubungi Firli.

Firli meminta Irwan untuk menemani mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang akan menemui dirinya.

Diketahui, Irwan dan Firli mempunyai kedekatan. Hal ini ketika mereka bertugas di Polda NTB sebagai Direktur Kriminal Umum, Firli sebagai pimpinannya atau Kapolda sementara SYL adalah paman Irwan. Keponakan SYL, Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa merupakan istri Irwan.

Tim Advokasi Bidkum PMJ bahwa pertemuan itu terlaksanakan di safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 12 Februari 2021.

“Bahwa pada pertemuan tersebut terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas,” ungkap anggota tim Bidkum PMJ.

Pada 16 Februari-17 April 2021 terjadinya enam transaksi penukaran valas oleh Gerardus Edward Pradodi selaku Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Ketua KPK senilai Rp616,2 juta.

Firli, Irwan dan Syahrul Yasin Limpo kembali melakukan pertemuan di rumah Firli di Perum Villa Galaxy Bekasi Blok A2 Nomor 60 pada 23 Mei 2021. Tetapi, tak ada penyerahan uang.

Pada 30 Mei 2021, ajudan Firli, Kevin Egananta, kembali penukaran valas Rp 272,5 juta.

Penyerahan selanjutnya terjadi di salah satu rumah yang berada di kawasan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIK-PTIK, sekitar 6 Juni 2021 atau 13 Juni 2021.

Dijelaskan Irwan menyerahkan uang dalam bentuk uang asing atau setara Rp1 miliar kepada Firli dan sumber uang itu berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Irwan sebelumnya lebih dulu bertemu Hatta di kediamannya dan kemudian dititipkan uang yang disimpan dalam amplop putih.

“Pada hari yang sama terjadi pertemuan antara saudara Irwan Anwar dengan pemohon di salah satu rumah yang terletak di sebelah lapangan tenis PTIK Jakarta Selatan,” imbuh anggota Bidkum PMJ.

“Saat itu saudara Irwan Anwar menyerahkan tas berisi uang kepada pemohon,” lanjut anggota Bidkum PMJ.

Pada 19 Juni hingga 19 Desember 2021, terjadi kegiatan transaksi sebanyak 26 kali penukaran valas oleh Kevin, Gerardus, Hendra Yoshua Daluwu, dengan total Rp3.013.194.000.

Diungkapkan Firli Bahuri menerima uang dari SYL. Peristiwa tersebut terjadi saat keduanya bertemu di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, 2 Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut ada penyerahan uang sejumlah Rp1 miliar.

Penyerahan uang itu melibatkan ajudan SYL, Panji Harjanto, kepada Hendra Yoshua Daluwu sebagai petugas Pamwal Firli dan uang tersebut disimpan dalam tas kecil hitam.

“Dalam pertemuan tersebut, saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan berwarna hitam yang berisi uang senilai Rp1 miliar pecahan valas kepada saudara Hendra Yoshua Daluwu selakuk Pamwal Ketua KPK RI,” ujar anggota Bidkum PMJ.

Dikabarkan, Firli diumumkan secara resmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22/11/2023 malam.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22/12/2023 malam dan menurut Tim Penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Jenderal Polisi (Purn) bintang tiga itu.

Tak lama, Firli Bahuri mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 24/11/2023 dan dirinya menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Firli beberapa kali membantah melakukan pemerasan terhadap SYL dan pada 5 Oktober lalu Firli menegaskan terkait kabar dirinya atau pimpinan KPK memeras SYL bahwa tidak benar.

“Kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,” ujar Firli, di Gedung KPK.

Firli mengungkapkan ajudannya hanya satu orang bernama Kevin. Dirinya mengklaim tidak pernah ada orang yang menemui dirinya untuk memberikan sejumlah uang.

“Saya kira nggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah 1 miliar dolar, saya pastikan nggak ada. Bawanya berat itu, kedua siapa yang mau kasih itu,” tutup Firli.*