Penjelasan Baleg DPR RI Mengenai RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi | Syahrul Baihaqi/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyampaikan alasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian Gubernur dan wakil Gubernur DKJ dilakukan oleh Presiden.

Awiek juga menjelaskan bahwa hal inilah yang menjadi kekhususan Jakarta dari provinsi lainnya.

Bacaan Lainnya

“Terkait DKJ, fraksi di Baleg sebagai penyusun itu mendiskusikan kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta sehingga berbeda dari daerah lainnya. Maka kita merujuk pada Pasal 14B UUD 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa,” ujar Awiek di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 5/12/2023.

“Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama dalam sistem pemerintahannya,” lanjut Awiek.

Awiek juga mengatakan sempat ada diskursus di Baleg agar mekanisme penunjukan Gubernur sepenuhnya dilakukan oleh Presiden, tetapi ada pertimbangan lainnya untuk Kepala Daerah di daerah otonom harus melakukan pemilihan melalui proses demokratis.

“Awalnya memang ada keinginan sudahlah nggak usah ada pilkada, langsung tunjuk. Tapi kita mengingatkan di Pasal 18A-nya disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom, maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis,” jelas Awiek.

Menurut Awiek, fraksi-fraksi di Baleg menyetujui adanya dua pertimbangan tersebut yaitu penunjukan Gubernur dilakukan oleh Presiden dengan melibatkan DPRD DKJ atau menerapkan sistem pemilihan tidak langsung.

“Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” kata Awiek.

“Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,” ujar Awiek.

Dia menilai mekanisme tersebut tidak menghilangkan proses demokrasi dan menurutnya, pemilihan tidak langsung juga menerapkan prinsip demokrasi.

“Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja,” imbuh Awiek.

Awiek menekankan bahwa RUU DKJ masih bersifat RUU usul inisiatif DPR dan menurutnya bisa saja pemerintah bersikap berseberangan sehingga dalam proses pembahasannya dapat didiskusikan lagi.

“Ini RUU hasil penyusunan DPR, kita belum tahu sikap pemerintah. Bisa saja pemerintah tidak setuju namanya sebuah opsi, sebuah pendapat itu memang didiskusikan satu sama lain,” ucap Awiek.

“Namanya politik ya kompromi apakah nanti terjadi sebuah kesepakatan yaitu lah nanti yang dihasilkan kesepakatan itu apakah menolak ataupun menerima. Jadi masih fleksibel ini baru sebatas usulan,” tutup Awiek.*

Pos terkait