RUU Pilkada Disahkan Jadi Inisiatif DPR RI, Hanya PKS yang Menolak

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani | dpr.go.id

FORUM KEADILAN – Rapat paripurna DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi beleid inisiatif DPR RI. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21/11/2023.

“Apakah RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias RUU Pilkada, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI? Setuju?” imbuh Puan.

Bacaan Lainnya

Menurut Puan, dari sembilan fraksi di DPR, hanya PKS yang menolak, sementara Demokrat dan PKB setuju dengan memberikan catatan.

“Satu menolak fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan, dan dari PKB pun menyatakan ada catatan,” kata Puan.

Baleg DPR sebelumnya telah menyatakan bahwa salah satu poin krusial yang disepakati dalam rapat pleno adalah memajukan pelaksanaan pilkada dari November 2024 menjadi September 2024.

Baleg berharap pelantikan serentak Kepala Daerah, Bupati, Gubernur, dan Wali Kota dapat diselenggarakan pada Januari 2025.

RUU tersebut juga akan mengatur pelantikan anggota DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi yang diadakan pada November 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, alasan utama pemerintah merencanakan perubahan jadwal Pilkada serentak dari November menjadi September 2024, karena pemerintah khawatir akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Tito mengungkapkan, saat ini terdapat 101 daerah dan empat daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh Pejabat (Pj) Kepala Daerah sejak 2022.

Selain itu, ada 170 daerah yang diisi oleh Pj Kepala Daerah pada 2023, dan 270 Kepala Daerah dari hasil pemilihan tahun 2020 yang masa jabatannya akan segera berakhir pada 31 Desember 2024.*