Baleg DPR Keluarkan RUU LLAJ dari Prolegnas Prioritas 2023

FORUM KEADILAN – Bedan Legislasi (Baleg) DPR RI mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau RUU LLAJ dari Prolegnas 2023.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat kerja atau raker Baleg bersama pemerintah dan DPD, Senin, 12/12/2022.

Bacaan Lainnya

“Dengan demikian ada 6 fraksi yang menyatakan minta dikeluarkan (UU LLAJ), 2 fraksi tetap mendorong, 1 Fraksi PKS setuju juga kalau ini jadi usulan pemerintah,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas di ruang rapat Baleg, Senin, 12/12/2022.

Adapun 6 fraksi yang setuju RUU LLAJ dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2023, yaitu Gerindra, PKB, PPP, PAN, Golkar, PDIP. Sementara Partai Demokrat dan NasDem konsisten meminta RUU tersebut ke dalam Prolegnas 2023.

Baca juga:

Libur Nataru, Jasa Marga Prediksi 2,7 Juta Kendaraan Padati Jalan Tol

Rupiah Melemah ke 15.618 per Dolar AS Awal Pekan Ini

“Fraksi Demokrat sampaikan tentang RUU LLAJ tetap pada sikapnya, yaitu mendukung agar RUU ini masuk ke dalam Prolegnas 2023 karena kami melihat bahwa RUU LLAJ ini sangat urgensi. Mengingat begitu banyak persoalan angkutan jalan raya yang belum diakomodir di dalam UU exsisting,” kata Santoso perwakilan Fraksi Demokrat.

“Sikap kami konsisten karena berkepentingan ke kehidupan rakyat banyak, maka kami tetap mendukung agar RUU LLAJ ini menjadi prioritas di dalam Prolegnas 2023,” kata dia.

Sementara Fraksi PKS yang diwakili oleh Al Muzzamil Yusuf mengatakan RUU tersebut untuk menjadi program inisiatif pemerintah. Ia meminta RUU ini tak dihilangkan sama sekali lantaran persoalan terkait angkutan jalan raya berdampak ke banyak pihak.

“Tapi kalau dikatakan PKS, kalau toh dicabut, kami meminta RUU LLAJ ini menjadi inisiatif pemerintah. Dicabut, tapi tidak dihilangkan sama sekali, biarkan pemerintah yang usulkan,” kata Muzzamil.

Di kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI juga meminta izin untuk mengeluarkan RUU KUHP dari Prolegnas 2023. Hal tersebut lantaran UU tersebut sudah dirapatkan di Paripurna.

“Kemudian yang kedua, satu lagi karena RUU KUHP masih tercantum di dalam, sementara KUHP kita itu sudah diparipurnakan. Izin, kepada teman-teman fraksi, pemerintah dan DPD untuk kita keluarkan dari daftar Prolegnas,” ungkapnya.

“Setuju ya?” kata Supratman yang diiyakan oleh anggota raker.*

 

Pos terkait