Dewas KPK: Laporan Nurul Ghufron atas Albertina Ho Tak Lanjut ke Sidang Etik

FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak dilanjut ke sidang etik.
“Ya tidak lah (dilanjut ke sidang etik),” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, dikutip, Sabtu, 27/4/2024.
Menurut Haris, tidak ada pelanggaran terkait laporan Ghufron tersebut. Pihaknya sudah menginformasikan hal itu kepada Ghufron.
“Tidak ada pelanggaran dan kemarin sudah dijawab oleh Dewas ke NG selaku pelapor,” ujarnya.
Konflik Pimpin KPK vs Dewas KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” jelas Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 24/4.
Di sisi lain, Albertina memberikan respons terkait langkah Ghufron. Ia memastikan bahwa permintaan analisis transaksi keuangan tidak melanggar kode etik karena telah disepakati seluruh anggota Dewas KPK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” terang Albertina.
“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” sambungnya.
Dewas KPK pun telah meminta keterangan Albertina terkait laporan Ghufron, dan menilai tidak ada pelanggaran.
“Kita sudah minta keterangan sama Albertina. Kita sudah klarifikasi. dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ. Apanya yang salah? Apanya yang salah?” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25/4.
Menurut Tumpak, Albertina sedang menjalankan tugas dengan meminta keterangan data di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang didukung oleh surat tugas yang dimilikinya.
“Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya. Ada (surat tugasnya), itu tugas Dewas,” terangnya.
Tumpak menegaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam tindakan yang dilakukan oleh Albertina. Dia juga menganggap laporan tersebut lucu.
“Ada (surat tugas). Bagaimana tidak? Ah, lucu, tuh, lucu ya,” ungkapnya.*