Panji Gumilang Bakal Bawa Kasusnya ke PBB

Panji Gumilang
Panji Gumilang | Ist

FORUM KEADILAN – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, berencana akan menyampaikan berbagai kajian kepada lembaga internasional soal hak asasi manusia terkait persoalan hukum yang membelitnya saat ini.

Panji berharap penegak hukum bisa mempertimbangkan asas keadilan dan tidak terkesan melakukan kriminalisasi.

Bacaan Lainnya

“Melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, langsung ke Markas Besar PBB di New York atau melalui United Nations in Indonesia,” ujar penasehat hukum Panji, Hendra Efendi pada Senin, 10/7/2023.

Selain itu, Panji juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan perhatian atas kontroversi yang dinilai menyerang kebebasan beragama yang terjadi pada dirinya dan Ponpes Al Zaytun.

Menurut Hendra, keterlibatan Komnas HAM dalam persoalan itu dinilai perlu karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama jajaran pimpinannya dianggap terus menyudutkan Panji Gumilang.

Lebih lanjut, Hendra berpendapat bahwa upaya penyudutan pimpinan MUI ke Panji Gumilang bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM.

“Karenanya telah melanggar konstitusi yakni UUD 1945, yang dengan clear and clean mematri penghormatan atas HAM bagi warga negara Indonesia,” kata dia.

Sebagai informasi, Ponpes Al Zaytun muncul dan menyita perhatian netizen usai melakukan ibadah salat Idul Fitri yang tak biasa.

Hal ini memicu pihak Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkannya dengan dugaan penistaan agama.

Ketua FAPP Ihsan Tanjung menyebut setidaknya ada tiga alasan terkait penistaan agama yang menjadi dasar laporan.

Pertama, pernyataan yang berkaitan dengan perempuan diperbolehkan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji bahwa Al-Quran bukanlah firman Allah SWT, melainkan karangan Nabi Muhammad SAW.

Ketiga, saat salat Idulfitri yakni istri pimpinan ponpes berada di shaf depan bergabung dengan laki-laki dan posisi antar jemaah berjauhan.*