Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penistaan Agama

Perwakilan dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmad Himran melaporkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penistaan agama, Kamis, 21/12/2023 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Perwakilan dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmad Himran melaporkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penistaan agama, Kamis, 21/12/2023 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Perwakilan dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmad Himran melaporkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Pelaporan ini terkait dengan potongan video Zulhas mengenai bacaan salat dan tahiyat akhir yang menjadi perbincangan di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Himran menilai ‘guyonan‘ yang disampaikan Zulhas berlebihan dan mengandung unsur penistaan agama. Dirinya menganggap, ibadah salat tidak layak dijadikan sebagai sebuah candaan.

“Hari ini kami resmi laporkan Zulkifli Hasan terkait persoalan yang menyangkut penistaan agama,” ucap Himran kepada wartawan di lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21/12/2023.

Himran pun menunjukan salah satu bukti yang ia bawa berupa artikel berjudul ‘Candaan Zulhas soal Ibadah Sholat, MUI: Masuk Kategori Penistaan Agama’.

Dalam artikel tersebut, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi berpandangan bahwa candaan yang dilontarkan termasuk dalam kategori penistaan agama.

Selain itu, Himran juga membawa beberapa bukti artikel lain dalam bentuk judul berita serta alat bukti video dalam flashdisk yang akan diserahkan ke Bareskrim.

Himran berharap agar kasus ini segera diproses. Jika tidak diproses, kata dia, pihaknya khawatir terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kami harap Kapolri melalui Kabareskrim agar dapat segera memproses kasus penistaan agama yang dilakukan Zulkifli Hasan. Kalau tidak diproses, kami khawatir akan terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” terangnya.

Selain membuat laporan, FUIB juga melakukan aksi demo di depan gedung Mabes Polri. Menurutnya terdapat lebih dari 200 orang yang berpartisipasi untuk mendesak Polri dalam menangkap Ketum PAN.

Himran juga membantah bahwa kasus pelaporan ini merupakan sebuah pesanan. FUIB, sambungnya, memiliki program utama dalam mengawal kasus keumatan.

Himran menjelaskan, siapa pun pelakunya, selama menista agama akan dilaporkan secara hukum.

“Kalau agama sudah diinjak-injak untuk kepentingan seperti ini maka kita harus bergerak, kawal dan laporkan. Para pelaku penista agama harus ditangkap biar ada efek jera ke depan,” katanya.*

Laporan Syahrul Baihaqi