FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri menggelar perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang hari ini, Kamis, 2/11/2023.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah Panji Gumilang dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Iya hari ini gelar perkara tersangka” tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis, 2/11.
Whisnu menjelaskan bahwa penyidik akan diawasi oleh Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri, serta pihak eksternal lainnya dalam pelaksanaan gelar perkara.
Dalam kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS tersebut, Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang.
Warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu juga telah disita oleh penyidik.
Bareskrim juga telah memblokir total 144 rekening setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana. Whisnu mengungkapkan, total nominal yang telah dibekukan di rekening tersebut mencapai ratusan miliar.
Panji Gumilang diduga telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Panji Gumilang telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin 30/10, terkait kasus dugaan penistaan agama.*