Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama, TIMNAS AMIN: Tak Boleh Hina Nabi Muhammad

Juru Bicara Partai Ummat Mustofa B Nahrawardaya. | Ist

FORUM KEADILAN – Komika Aulia Rakhman yang diduga menghina Nabi Muhammad saat acara ‘Desak Anies’ yang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama.

Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) tidak mentolerir aksi penghinaan terhadap agama.

Bacaan Lainnya

“AMIN sangat menyesalkan ucapan pelaku, dan pasti tidak setuju atas ucapan tersebut. Memang dalam program ‘Desak Anies’, Peserta bebas datang dan bebas bertanya kepada Anies, sebagai batu uji bagi kemampuan Anies menjawab masalah yang ada di masyarakat,” ujar Jubir Timnas AMIN, Mustofa Nahrawardaya, kepada wartawan, pada Minggu , 10/12/2023.

Timnas AMIN, mengatakan bahwa mereka mendukung proses hukum terhadap Aulia Rakhman.

Mustofa mengatakan bahwa Timnas AMIN membuka ruang untuk menyampaikan pendapat, tetapi tidak membiarkan penghinaan terhadap agama dan nabi.

“Jadi, kami sangat mendukung berjalannya proses hukum yang setimpal sesuai dengan perbuatan pelaku yang menyebabkan masyarakat marah atas perilakunya. Dalam agenda-agenda terbuka Anies, masyarakat memang diberi kebebasan berpendapat. Itu sebagai salah satu kode AMIN saat berkuasa nanti,” jelas Mustofa.

“Namun tidak berarti boleh menghina, memaki, atau menyerang kehormatan orang lain. Apalagi menghina Nabi Muhammad. Ini jadi masalah serius kalau dilakukan,” tambah Mustofa.

Mustofa mengatakan jika pasangan AMIN memenangkan Pilpres 2024, AMIN tidak akan mengkriminalisasi pendapat warga negara tetapi AMIN menegaskan pelecehan dan penghinaan agama tidak bisa ditolerir.

“Intinya, jika AMIN menang di pemilu nanti, Insya Allah AMIN akan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi pada setiap warga negara, tapi tegas tidak mentolerir pelecehan dan penghinaan terhadap agama dan keyakinan serta simbol-simbol yang dimuliakan oleh agama apapun di Indonesia. AMIN dalam perjalanan kekuasaannya nanti tidak akan mengkriminalisasi warga negara yang kritis atau mengoreksi kekurangan pemerintah nantinya. Ingat, tidak ada warga negara yang dipidana hanya karena mengkritik pemerintah,” kata Mustofa.

Jubir Timnas AMIN ini juga mengatakan program AMIN ke depannya akan melakukan revisi UU ITE sebagai upaya kebebasan berpendapat.

“Maka salah satu programnya nanti, adalah melakukan perbaikan dan perubahan UU ITE ke arah yang lebih baik dan tidak menjadi UU momok masyarakat luas untuk berpendapat dan berekspresi,” tutup Mustofa.

Diketahui, Aulia Rakhman yang diduga menghina Nabi Muhammad telah ditetapkan polisi menjadi tersangka karena diduga melakukan peninstaan agama setelah membawakan materi stand up comedy soal Nabi Muhammad SAW.

“Benar, AR sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, pada Minggu, 10/12/2023.

Penetapan komika Aulia Rakhman menjadi tersangka setelah penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar.

Penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli.

“Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada juga dua alat bukti yang cukup. Kami juga telah melakukan pemeriksaan 7 saksi serta 5 ahli dan hasilnya AR terbukti melakukan penistaan agama hingga ditetapkan menjadi tersangka,” jelas Umi.*