KPK Kembali Panggil Plh Ditjen Minerba di Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Pelaksana Harian (Plh) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite.

M Idris kembali dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2020-2022

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh yang bersangkutan mengonfirmasi akan hadir untuk memenuhi panggilan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 3/4/2023.

Namun, Ali mengaku belum tahu apakah Idris sudah hadir di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, atau belum.

“Namun kami belum cek apakah yang bersangkutan sudah hadir di lantai 2 apa belum,” jelasnya.

Pemanggilan hari ini merupakan panggilan kedua dari KPK kepada Plh Dirjen Minerba tersebut.

“Saksi M Idris beberapa waktu yang lalu kan dipanggil sebagai saksi, tapi kemudian yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi,” jelas Ali.

Ali menegaskan, jika saksi tidak hadir kembali maka KPK bisa melakukan penjemputan paksa, sehingga dia berharap supaya Idris kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu.

KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM.

Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut.*

Laporan Merinda Faradianti