KPK Kembali Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Gedung KPK
Gedung KPK | As'ad Syamsul Abidin

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Senin, 12/6/2023.

Bacaan Lainnya

“Saksi akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 12/6.

Ali menyebut, empat orang saksi tersebut merupakan pihak swasta, notaris, hingga mantan Camat Ciputat Timur atau Kepala Pelaksana BPPD Kota Tangerang Selatan.

Empat orang saksi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Agung Darmawan, swasta
  2. Suyadi, swasta
  3. Drs H Sutang Suprianto, mantan Camat Ciputat Timur atau Kepala Pelaksana BPPD Kota Tangerang Selatan
  4. Niken Larasati, Notaris/PPAT

“Para saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan, dan kami berharap mereka kooperatif,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah orang tersangka.

Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.*

Laporan Merinda Faradianti