Hari Ini, KPK Kembali Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Gedung KPK. | Ist
Gedung KPK. | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa enam saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Kamis, 11/5/2023.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, hingga kini KPK masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi terkait tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman kasus, dan hari ini kami kembali memanggil enam orang saksi. Analisa kasus korupsi tersebut bisa berlangsung lama dan KPK masih terus bekerja,” katanya, Kamis 11/5.

Enam orang saksi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Burhan Wahyudien, Sub Koordinator Penyiapan Rencana dan Program, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
  2. Nurhasana, Pegawai Negeri Sipil Kementerian ESDM
  3. Fikri Syaifullah, Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
  4. Yoga Pratama, Analis Kepegawaian Ahli Pertama, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
  5. Yenni Dwi Suharyani, Pegawai Negeri Sipil
  6. Marikha Ulfah Utami, Pegawai Negeri Sipil

Pada Rabu, 10/5 kemarin, KPK telah memeriksa enam orang saksi terkait TPK tukin di lingkungan Kementerian ESDM. Mereka termasuk mantan direktur hingga office boy (OB) di Kementerian ESDM.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah orang tersangka.

Namun, KPK masih belum mengumumkan resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.

“Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi,” tutur Ali.

Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.*

Laporan Merinda Faradianti