FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Benar, hari ini ada pemeriksaan saksi TPK pembayaran tukin di lingkungan Kementerian ESDM. Saksi diperiksa di gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 10/5/2023.
Ali menyebut, enam orang saksi tersebut mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan direktur hingga office boy (OB) di Kementerian ESDM. Berikut enam nama saksi yang dipanggil KPK:
1. Lana Saria, ASN
2. Ridwan Djamaluddin, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ( Minerba) Kementerian ESDM (pensiunan)
3. Indriawati, karyawan swasta
4. Hertono, ASN
5. Manzilia Fatma, ASN
6. Sulkonik, OB pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
“Para saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan, dan kami berharap mereka kooperatif,” harap Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah orang tersangka.
Namun, KPK masih belum mengumumkan resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.
“Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi,” tutur Ali.
Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.*
Laporan Merinda Faradianti