Dugaan Korupsi Tukin, KPK Cegah 10 ASN Kementerian ESDM ke Luar Negeri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya mencegah 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kementerian ESDM untuk berpergian ke luar negeri.

Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) di kementerian tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sebagai salah satu kebutuhan untuk proses penyidikan tindak korupsi di ESDM, KPK melakukan pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri terhadap 10 orang ASN yang diduga terkait dengan perkara yang sedang kami proses penyidikannya,” katanya, Senin, 3/4/2023.

Ia melanjutkan, 10 orang ASN tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai dari tanggal 1 April 2023.

“Pencegahan ini tentu dalam rangka agar proses penyidikan berjalan lancar. Sehingga ketika 10 orang ini dibutuhkan keterangannya oleh KPK demi kepentingan penyidikan,” lanjutnya.

Adapun yang dimaksud Ali Fikri adalah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, serta Maria Febri Valentine.

“Mereka adalah para pegawai Kementerian ESDM. Sehingga bisa kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK,” ujar Ali.

KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM.

Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut.(*)

 

Laporan Merinda Faradianti