Diseret Mahfud MD Soal Dugaan Pencucian Uang Rp189 T, Sekjen Kemenkeu Buka Suara

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi | Ist

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi buka suara usai namanya disebut oleh Mahfud MD terkait dengan dugaan pencucian uang impor emas di Bea Cukai senilai Rp189 triliun.

Nilai tersebut merupakan bagian dari total transaksi janggal Rp349 triliun yang diungkapkan oleh Mahfud.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula pada 2016 ketika Heru Pambudi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Ia menyebut pihaknya menerima dokumen dari PPATK soal laporan senilai Rp189 triliun dan sudah ditindaklanjuti.

“Sebelumnya di 2017 ada rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara mengenai pengawasan komoditi emas, saya hadir di situ dan ada absennya. Saya hadir bersama Ibu Sumiyati (eks Irjen Kemenkeu) dan dua orang lainnya,” kata Heru di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat, 31/3/2023.

Dalam rapat tersebut membahas mengenai penguatan untuk pengawasan komoditi emas, baik impor maupun ekspor.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pada 2016 Bea Cukai sempat mencegah ekspor logam mulia.

Pasalnya barang disebut berbentuk perhiasan, padahal rupanya adalah emas mentah.

Bea Cukai pun mendalami dan melihat hal tersebut ada potensi tindak pidana kepabeanan, maka ditindaklanjuti dengan penelitian penyidikan bahkan sampai ke pengadilan selama 2017-2019.

Proses pengadilan menyatakan bahwa Bea Cukai kalah.

“Di pengadilan negeri Bea Cukai kalah, lalu Bea Cukai kasasi, di kasasi Bea Cukai menang. Lalu 2019 dilakukan penelitian kembali atas permintaan terlapor. Di peninjauan kembali Bea Cukai kalah lagi. Jadi dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanannya di peninjauan kembali terakhir,” ucapnya.

Bea Cukai melihat pada 2020 ada modus serupa dan kembali berdiskusi dengan PPATK.

“Ini ditindaklanjuti dengan berbagai macam rapat sampai dengan bulan Agustus 2020 di satu rapat dikatakan bahwa kalau modusnya sama, kasus 2016-2019 itu kita sudah dikalahkan oleh pengadilan tindak pidana kepabeanan, itu dikalahkan oleh pengadilan modusnya sama soalnya,” ucapnya.

Mahfud MD ungkit soal dugaan pencucian uang impor emas Rp189 triliun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp189 triliun di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lebih lanjut, Mahfud menduga pencucian uang itu terkait dengan impor emas batangan ke Indonesia.

“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?’,” sebut Mahfud ketika rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu, 29/3/2023.

Dalam proses penyelidikan, Mahfud juga menyebut Bea Cukai sempat berdalih bahwa impor yang dilakukan bukan emas batangan, tetapi emas murni.

Kemudian, emas murni itu dicetak melalui berbagai perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.

Tapi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menemukan keberadaan perusahaan yang dimaksud.

“Dicari di Surabaya tidak ada pabriknya,” ujar Mahfud.

Ia menyatakan dugaan pencucian uang itu pernah diserahkan ke Kemenkeu oleh PPATK pada tahun 2017.

Kala itu Laporan kejanggalan transaksi keuangan itu langsung diberikan melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu bersama dua orang lain.

Tapi, tutur Mahfud, hingga tahun 2020 laporan tak pernah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.*