Kritik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, SBY: Keluar dari Akal Sehat

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) | Ist

FORUM KEADILAN – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan pendapatnya soal putusan yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

SBY menyebut dirinya mencium sesuatu yang janggal atas putusan tersebut.

“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on (apa yang sebenarnya sedang terjadi)?” tulis SBY dalam akun Twitter pribadinya, @SBYudhoyono pada Jumat, 3/3/2023.

Lebih lanjut, SBY menyebut bangsa ini tengah diuji dengan berbagai godaan.

Namun, ia mengimbau hendaknya tidak ada pihak yang seolah bermain api dengan mengganggu jalannya tahun politik di negeri ini.

“Ingat rakyat kita, jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti,” ungkapnya.

Pada akhir cuitannya, SBY mengingatkan semua pihak untuk bersama menjaga marwah Konstitusi terkait pemilu.

Let’s save our constitution and our beloved country,” tutupnya.

Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata terhadap KPU, Kamis, 2/3/2023.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa melanjutkan ke proses verifikasi faktual.*