Kecelakaan Maut Bus di Subang, Pj Gubernur Jabar Perketat Aturan Study Tour

Kecelakaan Bus di Subang. I Ist
Kecelakaan Bus di Subang. I Ist

FORUM KEADILAN – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour. Surat ini dikeluarkan usai terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu 11/5/2024.

SE tersebut ditandatangani Bey pada Minggu, 12/4. Dalam SE itu diatur tiga hal terkait pelaksanaan tur sekolah atau study tour.

Bacaan Lainnya

Pertama, diimbau untuk melangsungkan study tour di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar. Study tour bisa dilaksanakan pihak sekolah dengan berkunjung ke perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar.

Namun, satuan pendidikan yang terlanjur merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan dikecualikan.

Kedua, Bey meminta agar kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga pendidik dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.

Terakhir, Bey meminta satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan.

Sebelumnya, Bus rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebanyak 11 orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka berat.

Adapun kecelakaan ini diduga terjadi karena rem blong.*

Pos terkait