FORUM KEADILAN – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo mengatakan, putusan hakim tidak meminta pemilihan umum (Pemilu) 2024 ditunda. Dia menegaskan, di dalam amar putusan hakim tidak ada kata menunda.
“Dalam amar itu tidak spesifik menyatakan bahwa menghukum tergugat untuk menunda pemilunya, coba baca,” kata Zulkifli kepada awak media, Jumat, 3/3/2023.
Zulkifli menyebut, dalam amar putusan berbunyi menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Sehingga, menurutnya keliru jika menyebutkan bahwa PN Jakpus meminta pemilu ditunda.
“Jadi mengenai apakah itu menunda pemilu? Itu ya silahkan diartikan, tapi itulah amar putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus,” tandasnya.
Kendati demikian, Zulkifli mempersilakan KPU untuk naik banding. Langkah hukum itu bisa dilakukan dalam dua pekan sejak putusan dibacakan.
“Berdasarkan undang-undang apabila ada pihak yang tidak menerima putusan ini dapat menyatakan banding, upaya hukum 14 hari setelah amar putusan dibacakan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penundaan terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis, 2/3, dan KPU diminta melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Artinya, pemilu serentak bakal berlangsung pada tahun 2025.
Atas putusan PN Jakpus tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim kepada awak media, Kamis, 2/3.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) naik banding, melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mahfud menyebut bahwa PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan lantaran memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan, tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” kata Mahfud melalui akun Instagram-nya @mohmahfudmd, Kamis malam, 2/3.
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum, pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” lanjut Mahfud.*