Sering Dipalak dan Diolok-olok, Siswa Tusuk Temannya Sampai Tewas

Siswa pelaku penusukan terhadap temannya di Palembang, ditangkap.
Siswa pelaku penusukan terhadap temannya di Palembang, ditangkap. | Ist

FORUM KEADILANUnit Reskrim Polsek Kertapati menangkap pelaku penusukan terhadap siswa kelas 2 SMK swasta di wilayah Kertapati Palembang, Sumatera Selatan. Korban EK (16) yang tewas, ditikam teman sekelasnya, DM (16).

Petugas polisi tidak membutuhkan waktu lama, untuk menangkap pelaku. Kurang dari 2 jam, DM berhasil diringkus anggota Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kepala Polsek Kertapati AKP Alfredo Hidayat.

Bacaan Lainnya

Tersangka DM, warga 5 Ulu Laut, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, diringkus polisi saat hendak melarikan diri di wilayah Talang Jambe. Tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, ketika menunggu mobil travel hendak menuju Kota Lubuk Linggau, tempat orangtuanya, Rabu, 8/2/2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

DM menusuk teman satu kelasnya EK, dengan senjata tajam jenis pisau di dalam kelas.

Peristiwa penusukan ini berlangsung di hari yang sama, sekitar pukul 12.20 WIB. Pelaku menusuk koban, ketika belum dimulainya pelajaran di sekolah.

Korbannya, EK, warga Simpang Sungki Kertapati, meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bari Palembang.

Kepala Polsek Kertapati AKP Alfredo Hidayat, didampingi Kanit Reskrim Iptu Riyadi mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka berkat informasi dari masyarakat ada siswa yang dianiaya hingga meninggal dunia.

“Benar, tersangkanya sudah kita amankan saat hendak kabur menuju ke Kota Lubuk Linggau, ketika menunggu mobil di Jalan Soekarno Hatta,” ungkapnya, Kamis, 9/2.

Untuk motif, kata Alfredo, menurut keterangan dari tersangka, dia sering dipalak dan diperas oleh korban, serta diolok-olok. Penindasan ini sudah dialaminya selama tiga bulan terakhir.

“Jadi karena jengkel dan sering ditantang oleh korban, jadi dia nekat melakukan aksi penusukan tersebut. Tersangka mengaku membawa pisau dari rumahnya,” jelas Alfredo.

Korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri, dengan satu luka tusukan.

“Kejadiannya di dalam kelas, dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara,” tegasnya.

Alfredo mengatakan, untuk proses selanjutnya tersangka diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang.

“Kita bekerjasama dengan Unit PPA Polrestabes Palembang. Berkas selanjutnya diserahkan ke Unit PPA untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.*

Pos terkait